Dana bansos BPNT dari pemerintah Rp600.000. (Sumber: Facebook/Sobat Bansos)

EKONOMI

Anda Belum Dapatkan Rp600.000 dari Bansos BPNT? Penuhi Dahulu Syaratnya Berikut Ini

Jumat 09 Mei 2025, 22:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu program unggulan pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Pada tahun 2025, program ini kembali dilanjutkan dengan penyaluran dana sebesar Rp600.000 per tahap untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dana tersebut disalurkan secara bertahap melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kantor Pos, memberikan angin segar bagi keluarga yang sedang berjuang menghadapi tantangan ekonomi.

Namun, tidak semua orang yang membutuhkan bantuan ini berhasil menerimanya. Jika Anda belum mendapatkan bansos BPNT, mungkin ada beberapa kriteria yang belum terpenuhi atau langkah yang perlu diperbaiki.

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Lolos Verifikasi? Dapatkan Saldo Dana Bansos Rp500.000 dari Subsidi PKH Plus di Daerah Ini

BPNT dirancang untuk meringankan beban ekonomi keluarga miskin dan rentan melalui bantuan pangan non-tunai.

Setiap bulannya, penerima mendapatkan bantuan senilai Rp200.000, yang disalurkan per tahap (biasanya setiap dua atau tiga bulan) sehingga totalnya mencapai Rp600.000 per pencairan.

Bantuan ini dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, atau bahan pangan lainnya di agen e-warong atau toko yang bekerja sama dengan program ini.

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah memberlakukan kriteria ketat dan proses verifikasi berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Program ini tidak hanya bertujuan memberikan bantuan sementara, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi keluarga penerima.

Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan evaluasi dan pemutakhiran data untuk memastikan bahwa bansos hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Jika Anda merasa memenuhi syarat tetapi belum menerima bansos, langkah pertama adalah memahami kriteria yang ditetapkan.

Dana bansos dari pemerintah Rp600.000. (Sumber: Pinterest)

Kriteria untuk Menjadi Penerima Bansos BPNT

Untuk menjadi penerima BPNT, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi. Pertama, Anda harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

Kepemilikan KTP ini penting karena data pribadi Anda akan dicocokkan dengan sistem DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Tanpa identitas resmi, proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan.

Kedua, keluarga Anda harus termasuk dalam kategori ekonomi miskin atau rentan, yang biasanya diukur dari pendapatan, kepemilikan aset, atau penggunaan listrik rumah tangga (misalnya, tidak melebihi 2.200 VA).

Pemerintah menggunakan verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa calon penerima memang berada dalam kondisi ekonomi yang memerlukan bantuan.

Baca Juga: Cara Cek Pencairan Dana Bansos KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025, Uang Gratis Sudah Masuk Rekening Bank DKI?

Jika keluarga Anda memiliki anggota yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau karyawan BUMN/BUMD, kemungkinan besar Anda akan dianggap tidak memenuhi syarat, karena profesi tersebut dianggap memiliki penghasilan stabil.

Ketiga, Anda harus terdaftar dalam DTKS. DTKS adalah database resmi yang berisi informasi tentang keluarga miskin dan rentan di seluruh Indonesia.

Jika Anda belum terdaftar, Anda perlu mengajukan diri melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Proses ini melibatkan verifikasi oleh petugas lokal untuk memastikan bahwa data yang Anda berikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Penting untuk memastikan bahwa data yang Anda masukkan, seperti jumlah anggota keluarga dan penghasilan bulanan, mencerminkan situasi ekonomi yang sebenarnya.

Tags:
Bansos BPNT bansos bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai kriteria penerima BPNTcara daftar bansos bantuan sosial 2025DTKS KPM Keluarga Penerima ManfaatKartu Keluarga Sejahtera

Adhitya Fajar Fikrillah

Reporter

Adhitya Fajar Fikrillah

Editor