POSKOTA.CO.ID - Penyalahgunaan data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) oleh oknum pinjaman online (pinjol) ilegal marak terjadi.
Fenomena ini bukan isapan jempol. Sudah banyak laporan masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan data oleh pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Parahnya lagi, korban sering kali mengalami intimidasi dari pihak debt collector (DC), bahkan sebelum sempat membuktikan mereka tidak pernah melakukan pinjaman tersebut.
Tekanan mental, kerusakan reputasi, dan kesulitan hukum menjadi risiko yang harus dihadapi jika tidak segera mengambil langkah.
Untuk itu, penting bagi setiap orang yang merasa menjadi korban penyalahgunaan data e-KTP oleh pinjol ilegal untuk mengetahui langkah-langkah yang benar dalam menghadapi situasi ini.
Mari simak apa saja yang harus dilakukan jika data e-KTP Anda disalahgunakan, bagaimana cara melapor agar Anda tidak menjadi korban dari oknum pinjol ilegal.
Apa yang Terjadi Jika e-KTP Sudah Terdaftar di Pinjol Ilegal?
Jika e-KTP Anda sudah terlanjur didaftarkan, maka ada beberapa risiko serius yang perlu dipahami seperti dilansir dari kanal YouTube Fintech ID, Kamis, 8 Mei 2025.
1. Penyalahgunaan Data Pribadi
Data e-KTP kalian bisa saja digunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk mendaftar di pinjol lain, atau bahkan digunakan untuk penipuan atas nama kalian.
2. Tagihan Pinjaman yang Bukan Kalian Ajukan
Kalian bisa tiba-tiba menerima SMS, telepon, atau email penagihan, padahal kalian tidak merasa mengajukan pinjaman apapun.
3. Ancaman dan Teror
Banyak pinjol ilegal menggunakan cara-cara tidak etis, seperti meneror kontak di ponsel, menyebar data pribadi, atau mengancam melalui media sosial.
Baca Juga: Butuh Dana Kilat? 5 Pinjol Legal Ini Tawarkan Pinjaman Rp800 Ribu Hanya dalam Hitungan Menit
Apa yang Harus Dilakukan Jika e-KTP Digunakan untuk Penipuan?
Jika ternyata e-KTP kalian digunakan untuk melakukan aksi penipuan, berikut yang bisa Anda lakukan.
1. Jangan Panik
Langkah paling penting adalah tetap tenang dan tidak terburu-buru mengakui hal yang tidak Anda lakukan.
Meskipun mungkin Anda berada di bawah tekanan atau ancaman dari oknum pinjaman online.
Pelaku kejahatan digital sering kali menggunakan modus ancaman agar korban mengakui kesalahan yang sebenarnya tidak mereka lakukan.
Ingatlah bahwa Anda adalah korban penyalahgunaan data pribadi, dan Anda memiliki hak untuk membela diri.
2. Kumpulkan Bukti dan Dokumentasi yang Mendukung
Sebelum membuat laporan, pastikan Anda memiliki bukti-bukti yang dapat mendukung klaim bahwa Anda tidak terlibat dalam aktivitas penipuan tersebut.
Dokumentasi yang lengkap akan sangat membantu pihak berwenang dalam menyelidiki kasus Anda dan mempercepat proses penyelesaian.
3. Segera Buat Laporan Resmi ke Kepolisian
Langkah selanjutnya, buatlah laporan secara resmi dengan menjelaskan secara rinci bahwa identitas Anda telah disalahgunakan untuk melakukan penipuan.
Dalam laporan, Anda harus menyatakan bahwa Anda tidak pernah memberikan izin kepada siapapun untuk menggunakan e-KTP Anda, apalagi untuk mendaftar pinjaman online atau melakukan tindakan kriminal lainnya.
Jangan lupa untuk meminta tanda bukti laporan polisi, karena dokumen ini sangat penting untuk digunakan sebagai referensi saat berkomunikasi dengan pihak terkait.
Diantaranya seperti, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan pinjol, atau bahkan saat menghadapi pihak ketiga yang menuduh Anda secara keliru.
4. Tegaskan Bahwa Anda Tidak Pernah Memberikan Izin Penggunaan Data Pribadi
Dalam setiap komunikasi, baik dengan pihak pinjol maupun pihak penegak hukum, selalu tegaskan bahwa Anda tidak pernah memberikan izin kepada siapapun.
Jelaskan bahwa kemungkinan besar data e-KTP Anda digunakan tanpa sepengetahuan.
Penting untuk menunjukkan bahwa Anda adalah korban penyalahgunaan data, bukan pelaku.
Dengan sikap tegas dan didukung oleh bukti, Anda bisa membela diri dari tuduhan palsu dan melindungi nama baik Anda.
Penyalahgunaan e-KTP untuk kejahatan seperti penipuan atau pinjol ilegal adalah masalah serius yang bisa menimpa siapa saja.
Pastikan, jangan pernah takut untuk bertindak, karena melaporkan adalah langkah penting untuk mencegah kerugian lebih lanjut dari penyalahgunaan e-KTP.
DISCLAIMER: Informasi dalam artikel ini bersifat edukatif dan ditujukan sebagai panduan umum untuk membantu masyarakat memahami cara menggunakan layanan pinjol.
Pengajuan pinjaman online adalah tanggung jawab pribadi dan memiliki risiko kredit yang nyata.