POSKOTA.CO.ID - Kasus viral soal tudingan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang disebut-sebut menghamili seorang wanita bernama Lisa Mariana sehingga melahirkan seorang anak. Kini resmi naik ke tahap penyidikan di Bareskrim Polri.
Kabar terbaru ini diungkap langsung oleh selebgram Ayu Andiyanti Aulia alias Ayu Aulia, saat dirinya hadir untuk pemeriksaan kedua di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri pada Kamis, 8 Mei 2025.
Pengacara Ayu, Herdian Saksono, menegaskan bahwa kliennya tak bisa menolak panggilan pemeriksaan lantaran kasus sudah masuk tahap sidik. Penyidik kini tengah berburu dua alat bukti untuk menentukan tersangka.
Baca Juga: Ridwan Kamil Dipastikan Tak Akan Hadir Sidang Gugatan Lisa Mariana
“Statusnya sudah penyidikan, jadi kami wajib hadir. Penyidik butuh data lengkap untuk gelar perkara,” ujar Herdian di Bareskrim kepada wartawan.
Menurutnya, dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka. Meski belum menyebut nama, situasi dipastikan memanas.
Ayu Aulia sendiri mengaku intens mengumpulkan data dan bukti tambahan demi menguak kebenaran kasus ini. Saat pemeriksaan pertama pada 21 April lalu, ia sudah menyerahkan beberapa dokumen awal, dan hari ini kembali membawa bukti baru.
“Ada tambahan bukti penting, tapi masih kami rahasiakan dulu. Minggu depan bakal kelihatan hasilnya,” ujar Ayu Aulia kepada awak media.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ridwan Kamil Jalani Pemeriksaan Kedua di Bareskrim
Ayu juga menegaskan bahwa dirinya mengetahui soal kehamilan Lisa sejak awal dan yakin anak yang dilahirkan Lisa Mariana bukan dari Ridwan Kamil. Ia siap bertanggung jawab atas setiap pernyataannya di hadapan hukum.
Di sisi lain, Ridwan Kamil telah lebih dulu melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Dalam laporan itu, Ridwan Kamil menuduh Lisa melakukan tindak pidana manipulasi data elektronik, penyebaran informasi palsu, serta pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Demi Hak Anak, Lisa Mariana Siap Gugat Perdata Ridwan Kamil PN Bandung
Peristiwa dugaan tindak pidana ini disebut terjadi sejak Maret 2025 di Kota Bandung, Jawa Barat.
Kasus ini terus jadi sorotan publik, apalagi mengingat posisi Ridwan Kamil sebagai tokoh publik dan Ayu Aulia yang dikenal kerap terlibat dalam sejumlah kontroversi.
Publik pun kini menanti, siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang memicu heboh di media sosial ini.