Hotman Paris Tanggapi Gugatan Perdata Lisa Mariana ke Ridwan Kamil

Kamis 08 Mei 2025, 21:05 WIB
Hotman Paris menjalani perawatan intensif di Singapura setelah digigit berang-berang peliharaannya, yang membuat kondisi kesehatannya menurun drastis.

Hotman Paris menjalani perawatan intensif di Singapura setelah digigit berang-berang peliharaannya, yang membuat kondisi kesehatannya menurun drastis.

POSKOTA.CO.ID - Isu dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil (RK) dengan Lisa Mariana hingga saat ini masih terus bergulir dan justru memasuki babak baru yang justru semakin berbuntut panjang.

Diketahui, Lisa Mariana telah resmi menggugat Ridwan Kamil secara perdata ke pengadilan negeri Bandung seusai dilaporkan oleh RK atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Hotman Paris pun menjadi salah satu sosok yang kerap memberikan tanggapannya dari awal isu perselingkuhan itu mencuat dan ramai diperbincangkan oleh publik.

Melansir dari Kanal YouTube Intens Investigasi, Hotman Paris mengaku saat ini bersikap netral dan memang tidak ada di pihak RK ataupun Lisa Mariana. Pasalnya, dua pengacara Lisa merupakan ponakan kandungnya.

Baca Juga: Di Tengah Laporan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Curhat Lewat Ceramah Hanan Attaki di Instagram Baru

“Saya netral, pengacara dari Lisa dua duanya ponakan gue. Tapi RK juga sahabat saya,“ kata Hotman yang dikutip Poskota pada Kamis, 8 Mei 2025.

Terkait gugatan, pengacara Kondang itu mengaku tidak mengetahui pasti isi dalam gugatan perdata yang dilayangkan oleh Lisa apakah ada permohonan provisi atau tidak.

“Saya enggak tau apakah dia gugatan itu ada namanya gugatan permohonan provisi. Permohonan provisi itu hakim memerintahkan sebelum perkara selesai,” katanya.

Ia pun mengatakan bahwa dalam gugatan perdata tidak akan dikenakan sanksi jika ada yang melanggar hukum baik Lisa dan Ridwan Kamil.

Baca Juga: Dilaporkan Ridwan Kamil, Lisa Mariana Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

“Terus kalau dilakukan yang mungkin cuma secara perdata tidak ada sanksi kalau melanggar hukum perdata. Itulah kelemahan hukum Indonesia,” katanya.

Berita Terkait

News Update