Hakim Pevonis Bebas Ronald Tannur Dihukum 7-10 Tahun Penjara

Kamis 08 Mei 2025, 21:55 WIB
Sidang tiga hakim penerima suap kasus vonis Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Sidang tiga hakim penerima suap kasus vonis Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 8 Mei 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Namun, uang yang diterima terdakwa Erintuah dan Mangapul telah dikembalikan. Sementara itu, Heru membantah menerima uang dari Lisa, tetapi ditolak majelis hakim karena bertentangan dengan fakta di persidangan.

Sebelumnya, penuntut umum menuntut Erintuah dan Mangapul masing-masing sembilan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Heru dituntut selama 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, karena dinilai tidak koperatif dan tidak mau mengakui perbuatannya.


Berita Terkait


News Update