Namun, uang yang diterima terdakwa Erintuah dan Mangapul telah dikembalikan. Sementara itu, Heru membantah menerima uang dari Lisa, tetapi ditolak majelis hakim karena bertentangan dengan fakta di persidangan.
Sebelumnya, penuntut umum menuntut Erintuah dan Mangapul masing-masing sembilan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Heru dituntut selama 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, karena dinilai tidak koperatif dan tidak mau mengakui perbuatannya.