Jangan panik jika kontak kamu disebar karena galbay pinjol. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Galbay Pinjol? Begini Cara Auto Lunas dalam 2 Tahun Tanpa Daftar Hitam OJK!

Kamis 08 Mei 2025, 15:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang pernah mengalami gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) legal OJK, kini ada kabar menggembirakan.

Ternyata, utang Anda berpotensi "auto lunas" dalam waktu 2 tahun tanpa masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan, SLIK OJK. Ini menjadi angin segar bagi banyak nasabah yang khawatir terkena imbas buruk dari gagal bayar.

Bagaimana bisa terjadi? Mekanisme ini berdasarkan aturan OJK yang memperbarui data kredit debitur setiap 24 bulan sejak tanggal terakhir pembayaran tunggakan.

Artinya, meski sempat tercatat sebagai gagal bayar, status tersebut tidak selamanya melekat pada data kredit Anda. Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipahami agar manfaat ini bisa diperoleh.

Baca Juga: Tidak Terdaftar di OJK! Ini 112 Aplikasi Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai

Lalu, bagaimana cara memastikan data Anda tetap aman? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini berdasarkan channel YouTube Tools Pinjol.

Termasuk perbedaan pinjol legal dan semi-legal, tips menghindari daftar hitam, serta aturan terbaru OJK yang wajib diketahui. Dengan informasi ini, Anda bisa lebih bijak dalam mengelola utang dan menjaga rekam jejak keuangan tetap bersih.

Mekanisme Auto Lunas dalam 2 Tahun

Berdasarkan informasi dari channel YouTube Tools Pinjol, OJK akan memperbarui data kredit debitur setiap 24 bulan (2 tahun) terhitung sejak tanggal terakhir pembayaran tunggakan.

Artinya, jika Anda gagal bayar hari ini, status kredit Anda di SLIK OJK akan tetap tercatat selama 2 tahun.

Namun, setelah periode tersebut, data Anda berpotensi "bersih" secara otomatis, asalkan tidak ada pembaruan laporan dari perusahaan pinjol.Namun, ada syarat penting:

Baca Juga: Pinjol Ilegal Gunakan e-KTP Anda? Begini Cara Menghadapinya

Pinjol Legal dan Semi-Legal: Mana yang Lebih Aman?

Tidak semua pinjol legal OJK bisa memasukkan data gagal bayar ke SLIK OJK. Beberapa perusahaan hanya "semi-legal", artinya meski terdaftar di OJK, mereka belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem SLIK.

Perbedaan Pinjol Legal dan Semi-Legal:

Tips Menghindari Daftar Hitam:

Aturan Terbaru OJK

OJK mewajibkan pinjol menyediakan asuransi bagi nasabah. Artinya, jika Anda gagal bayar karena alasan tertentu (seperti kehilangan pekerjaan), ada kemungkinan utang Anda dilunasi oleh asuransi.

Beberapa nasabah melaporkan pengalaman utang mereka "auto lunas" setelah perusahaan pinjol membayarkan kewajiban kepada pendana.

Bagaimana Jika Data Masih Bermasalah Setelah 2 Tahun?

Jika setelah 2 tahun data SLIK OJK masih tercatat macet, Anda bisa mengajukan pembetulan data dengan cara:

Saran untuk yang Ingin Pinjam Uang

Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Pinjol Ilegal, Begini Cara Melindungi HP dari Penyadapan dan Penyalahgunaan Data

Gagal bayar pinjol legal OJK tidak selalu berakhir dengan daftar hitam. Dengan memahami mekanisme pembaruan data OJK dan mengambil langkah tepat, Anda bisa menjaga rekam jejak kredit tetap bersih.

Dengan memahami mekanisme pembaruan data SLIK OJK ini, Anda tak perlu lagi khawatir berlebihan jika mengalami gagal bayar pinjol legal.

Selama memenuhi ketentuan dan bersabar menunggu proses pembaruan data selama 2 tahun, status kredit Anda berpotensi kembali bersih tanpa harus terbebani daftar hitam.

Namun ingat, langkah terbaik tetaplah menghindari gagal bayar dengan mengelola keuangan secara bijak. Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Anda bisa mengakses situs resmi OJK atau bergabung dalam forum konsultasi keuangan terpercaya.

Jangan lupa untuk selalu memverifikasi legalitas pinjol sebelum mengajukan kredit, dan prioritaskan kesehatan finansial jangka panjang daripada solusi instan yang berisiko.

Tags:
pinjol legal data kreditSLIK OJK pinjol pinjaman online galbaygagal bayar

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor