Pelecehan Bendera Merah Putih di London, Indonesia Layangkan Protes Resmi ke Inggris

Rabu 24 Des 2025, 18:15 WIB
Sosok Bonnie Blue kini jadi sorotan netizen Indonesia setelah aksinya menyeret bendera merah putih viral. (Sumber: Instagram/@bonnieblue)

Sosok Bonnie Blue kini jadi sorotan netizen Indonesia setelah aksinya menyeret bendera merah putih viral. (Sumber: Instagram/@bonnieblue)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas Inggris, menyusul aksi provokatif yang dilakukan selebritas kontroversial asal Inggris.

Tia Emma Billinger atau dikenal sebagai Bonnie Blue, di depan gedung perwakilan diplomatik Indonesia tersebut.

Aksi yang terjadi pada 15 Desember 2025 dan terekam dalam video yang viral di media sosial itu dinilai telah melecehkan bendera Merah Putih sebagai simbol kedaulatan Indonesia.

Baca Juga: Bonnie Blue Akhirnya Ditangkap Polisi Inggris, Netizen Indonesia Ingat Kontroversi Bendera Merah Putih

Protes Diplomatik dan Penegakan Hukum

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Yvonne Mewengkang, dalam keterangan persnya pada Rabu 24 Desember 2025 menegaskan kecaman keras Indonesia atas insiden tersebut.

"KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Foreign, Commonwealth & Development Office (FCDO) dan kepolisian setempat, untuk ditindaklanjuti sesuai hukum dan kewenangan yang berlaku," ujarnya.

Yvonne menekankan bahwa bendera nasional adalah lambang kehormatan bangsa yang wajib dihormati, di mana pun berada.

Ia juga menolak penggunaan dalih kebebasan berekspresi untuk tindakan merendahkan simbol negara lain. "Prinsip saling menghormati harus dijunjung tinggi dalam hubungan antarnegara," tegasnya.

Baca Juga: Siapa Anrez Adelio? Ini Umur, Biodata, dan Hubungannya dengan Friceilda Prillea yang Tengah Hamil

Rekam Jejak Bonnie di Indonesia

Aksi di London ini bukan pertama kali Bonnie Blue membuat kontroversi terkait Indonesia. Sebelumnya, pada awal Desember 2025, ia diamankan kepolisian di Bali karena aktivitasnya bersama sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang menimbulkan keresahan publik.

Meski tuduhan pidana pornografi tidak terbukti, Bonnie Blue terbukti melanggar peraturan keimigrasian dengan menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA) untuk kepentingan produksi konten komersial.


Berita Terkait


News Update