Ahli waris gembok SDN Utan Jaya Depok, klaim tanah sekolah milik keluarga sejak 1967. Simak kronologi lengkap sengketa 35 tahun yang belum terselesaikan. (Sumber: Google Street View, 2024)

JAKARTA RAYA

Ahli Waris Gembok SDN Utan Jaya Depok, Tuntut Hak Atas Tanah Sekolah, Ini Kronologinya

Kamis 08 Mei 2025, 10:00 WIB

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Sekolah Dasar Negeri, SDN Utan Jaya di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, masih dalam kondisi terkunci setelah digembok oleh ahli waris yang mengklaim kepemilikan atas tanah dan bangunan tersebut.

Gerbang utama maupun pintu kecil di sekolahan itu tetap tertutup rantai, menghalangi akses siswa dan guru. Aksi ini merupakan eskalasi terbaru dari sengketa waris yang telah berlangsung puluhan tahun.

Muchtar H.N., salah satu ahli waris, menegaskan bahwa penggembokan dilakukan sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan yang dialami keluarganya sejak 1990.

Ia menyatakan bahwa pihaknya telah berulang kali mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, tetapi tidak mendapat respons yang memadai dari pemerintah setempat. "Kami hanya ingin hak kami diakui," ujarnya.

Baca Juga: Disdik Depok Koordinasi dengan Polisi soal Sengketa SDN Utan Jaya

Sementara itu, aktivitas belajar-mengajar di sekolah tersebut terpaksa terhenti akibat aksi ini.

Warga sekitar pun terbelah, ada yang mendukung tuntutan ahli waris, tetapi banyak pula yang menyayangkan dampaknya terhadap pendidikan anak-anak. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan sekolah akan dibuka kembali.

Sengketa Warisan Sejak 1967

Muchtar H.N., salah satu ahli waris, menjelaskan bahwa sekolah tersebut awalnya dibangun oleh orang tuanya pada 1967. “Orang tua kami dulu yang membangun dari tahun 1967, membangun dengan biaya sendiri, di atas tanah sendiri, karena dulu tidak ada tempat gedung sekolah,” ujarnya saat ditemui di kediamannya, Rabu 7 Mei

Namun, pada 1990, saat Depok masih bagian dari Kabupaten Bogor, pihaknya menuding ada oknum yang mengambil alih gedung secara ilegal.

“Pada tahun 1990 ada tamu tanpa diundang, langsung menggunakan gedung kami secara ilegal. Mereka selalu mengambil kekuasaan, hingga berbuat manipulatif,” tegas Muchtar.

Baca Juga: Sengketa Lahan SDN Utan Jaya Depok, Ahli Waris Ancam Tempuh Jalur Hukum

Perubahan Nama Sekolah dan Dugaan Politisasi

Muchtar menyatakan, pada 1995, nama sekolah yang semula Madrasah Ibtidaiyah (MI) diubah sepihak menjadi SDN Utan Jaya tanpa persetujuan keluarganya.

Ia menuding ada upaya sistematis untuk menguasai aset tersebut. “Itu merupakan hasil yang saya telusuri, itu adalah benar-benar perbuatan berencana untuk mempolitisir keluarga saya. Di sini saya selalu ambil cara dengan kekeluargaan yang beretika dan menjaga citra nama baik,” lanjutnya.

Protes 35 Tahun, Ahli Waris Minta Ganti Rugi

Aksi penggembokan sekolah ini disebut sebagai bentuk kekecewaan setelah 35 tahun merasa dirugikan. Muchtar menegaskan, pihaknya hanya meminta keadilan.

“Selama 35 tahun saya korban disengsarakan oleh mereka, intinya kami punya ini untuk menyelamatkan umat, sebaiknya bayarkan saja tempat saya,” tegasnya.

Baca Juga: Lagi, Ratusan Siswa SDN Utan Jaya Depok Belajar dari Rumah Gegara Sekolah Disegel Ahli Waris

Respons Pemkot Depok

Satpol PP Kota Depok telah mendatangi lokasi, namun tidak membuka gembok. Muchtar mengaku telah mengirim surat resmi ke pemerintah, tetapi belum ada tanggapan konkret.

“Di gembok ini intinya kami sudah melakukan secara surat prosedur namun tidak pernah dihargai,” keluhnya.

Pihaknya meminta Pemkot Depok membayar ganti rugi atas tanah tersebut. “Mereka sudah membuat lapar keluarga saya. Mereka sudah bikin sengsara keluarga saya,” tutup Muchtar.

Sampai berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kota Depok belum memberikan pernyataan resmi.

Tags:
Satpol PP Kota DepokAksi penggembokan sekolahMadrasah IbtidaiyahpenggembokanDepokUtan JayaSDN Utan Jaya

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor