POSKOTA.CO.ID - Masih banyak masyarakat yang menyepelekan risiko dari gagal bayar (galbay) utang pinjaman online (pinjol) dan sengaja tidak melunasi tagihan yang ada.
Padahal, utang pinjol, terutama pinjol legal atau pinjaman daring (pindar) wajib dilunasi oleh nasabah lho.
Sebab ada sejumlah dampak buruk yang akan dirasakan oleh nasabah kalau sampai sengaja menunda melunasi utang pinjaman atau bahkan tidak membayar tagihan sama sekali.
Baca Juga: OJK Memiliki Program Pemutihan Utang Pinjol? Simak Faktanya di Sini
Lantas, apa yang akan terjadi kalau debitur tidak membayar utang di layanan fintech peer to peer (P2P) lending? Simak beberapa dampaknya di bawah ini.
Bahaya Menunggak Pembayaran Utang
Melansir dari laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), di bawah ini telah disajikan sejumlah risiko galbay pinjol bagi para debitur yang dengan sengaja menunda pembayaran utang.
1. Dilaporkan ke OJK
Para nasabah yang terlambat membayar utang, terutama jika menunggak pembayaran lebih dari sekali, maka bakal dilaporkan ke OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Nama nasabah kemungkinan besar akan mask daftar hitam SLIK OJK dan baka diblacklist dari lembaga fintech mana pun sehingga akan sulit bagi masyarakat untuk mengajukan pinjaman di kemudian hari.
Baca Juga: Begini Cara Hadapi Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah Anda!
2. Jumlah utang semakin menumpuk
Utang yang dibiarkan begitu saja dan tidak dilunasi dengan cepat akan membuat jumlah tagihan terus menumpuk yang pada akhirnya membuat debitur semakin kesulitan dalam melunasi pinjaman.
Apalagi, jika debitur meminjam dana di layanan pinjol ilegal, maka jumlah bunga dan denda yang dikenakan akan terus bertambah seiring dengan semakin lamanya debitur melunasi utang.
3. Dapat ancaman dari DC lapangan
Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia mengatur prosedur untuk penagihan yang terstruktur. Prosedur tersebut berlaku untuk mengawasi dan menyelesaikan masalah yang timbul akibat peminjam yang mangkir dari jadwal pelunasan cicilan.
Namun, akan lain cerita jika nasabah menumpuk utang di layanan pinjol ilegal. Pasalnya, proses penagihan utang pinjol ilegal tidak terikat pada aturan OJK maupun AFPI sehingga penagihan pinjaman cenderung mengandalkan kekerasan.
4. Terganggunya aktivitas harian
Pihak layanan pinjol akan terus menagih utang nasabah selama nasabah belum mampu melunasi pinjaman yang diambil.
Hal ini pastinya akan sangat menggangu aktivitas harian nasabah dan membuat nasabah terus kepikiran dengan utang yang menumpuk dan tidak dapat dilunasi.
Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak kamu untuk menggunakan pinjol dan hanya memberikan informasi seputar pinjaman online.
Setiap aplikasi pinjol memiliki ketentuan tersendiri dalam pemberian limit pinjaman, suku bunga, hingga tenor pelunasan utang. Hindari melakukan penumpukan utang agar tidak gagal bayar atau galbay pinjol
Demikian informasi mengenai sejumlah bahaya atau risiko yang bisa didapat masyarakat kalau sampai menunggak pembayaran utang di aplikasi pinjaman online.