Pastikan data diri sesuai dengan alamat domisili yang baru agar tetap terima bansos. (Sumber: kemensos.go.id)

EKONOMI

Cara Mencairkan Dana Bansos untuk KPM yang Baru Pindah Domisili

Rabu 07 Mei 2025, 21:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pindah domisili tidak otomatis menghentikan hak KPM untuk menerima bansos, tetapi memerlukan pembaruan data kependudukan agar bantuan dapat disalurkan ke alamat baru.

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Kementerian Sosial, menjadi acuan utama dalam penyaluran bansos.

Jika data domisili di DTKS tidak sesuai dengan alamat baru, bansos berisiko tidak tersalurkan atau dikembalikan ke kas negara.

Oleh karena itu, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) telah diperbarui sesuai alamat baru.

Baca Juga: Saldo Dana Rp600.000 dari Bansos PKH Tahap 2 Cair dari Pemerintah untuk Lansia dan Difabel, Cek Jadwal dan Statusnya di Sini

Untuk memulai, KPM perlu melapor ke RT/RW dan kelurahan di domisili lama untuk mendapatkan surat pengantar pindah.

Dokumen ini kemudian dibawa ke Disdukcapil untuk menerbitkan SKPWNI dan KK baru.

Setelah dokumen kependudukan selesai diperbarui, KPM harus segera melaporkan perubahan alamat ini ke Dinas Sosial setempat agar data di DTKS dapat disesuaikan.

Proses ini penting untuk memastikan bahwa informasi KPM tetap valid dan bansos dapat disalurkan tanpa hambatan.

Pastikan data diri sesuai agar dana bansos lancar pencairannya. (Sumber: Pinterest)

Melaporkan Perubahan Domisili ke Pendamping Bansos

Setelah data kependudukan diperbarui, langkah berikutnya adalah berkoordinasi dengan pendamping bansos, seperti pendamping PKH atau BPNT, di daerah asal.

Pendamping bansos memiliki peran penting dalam membantu KPM menyinkronkan data di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG).

KPM perlu menyampaikan rencana kepindahan, termasuk alamat baru, serta menyerahkan salinan KTP dan KK yang telah diperbarui.

Pendamping akan membantu memproses pindah data DTKS dari daerah asal ke daerah tujuan, sehingga bansos dapat dialihkan ke wilayah baru.

Baca Juga: Pemilik Kartu KIS PBI Bisa Dapat Dana Bansos PKH, BPNT, dan Modal Usaha, Ini Syaratnya!

Jika KPM tidak memiliki kontak langsung dengan pendamping, kunjungi Dinas Sosial di kabupaten/kota sesuai alamat baru.

Bawa dokumen pendukung, seperti KTP, KK, dan surat keterangan pindah, untuk memverifikasi status kepesertaan bansos.

Dinas Sosial akan memadankan data KPM dengan DTKS dan memastikan bahwa bansos dapat disalurkan melalui bank penyalur (seperti Himbara) atau kantor pos di wilayah baru.

Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari hingga dua minggu, tergantung pada kelengkapan dokumen dan koordinasi antarinstansi.

Baca Juga: Panduan Praktis Mengecek dan Mendaftar Bansos 2025 Lewat Aplikasi Resmi Kemensos, Simak Selengkapnya di Sini!

Proses Pencairan Dana Bansos di Domisili Baru

Setelah data DTKS diperbarui, KPM dapat mencairkan dana bansos sesuai mekanisme yang berlaku di daerah baru.

Jika bansos disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), pastikan kartu tersebut masih aktif dan dapat digunakan di ATM bank penyalur, seperti BRI, BNI, Mandiri, atau BTN.

KPM yang belum memiliki KKS atau menghadapi kendala teknis, seperti kartu tidak dapat diakses, disarankan untuk menghubungi pendamping bansos atau Dinas Sosial untuk mendapatkan panduan lebih lanjut.

Dalam beberapa kasus, bansos dapat dicairkan melalui kantor pos jika KPM tidak memiliki rekening bank.

Tags:
cara mencairkan dana bansosKPM pindah domisilibantuan sosial bansos pindah domisili bansosKementerian Sosial RIPKH BPNT

Adhitya Fajar Fikrillah

Reporter

Adhitya Fajar Fikrillah

Editor