Bahaya Pinjol Ilegal Mudah Cair yang Tawarkan Banyak Keuntungan, Hati-hati!

Rabu 07 Mei 2025, 21:27 WIB
Sejumlah dampak buruk pinjol ilegal mengintai masyarakat. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Sejumlah dampak buruk pinjol ilegal mengintai masyarakat. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

POSKOTA.CO.ID - Bukan sekali dua kali masyarakat mendapatkan penawaran menggiurkan dari sejumlah layanan pinjaman online (pinjol).

Mulai dari penawaran bunga pinjaman yang rendah, syarat pengajuan yang mudah, hingga dana pinjaman yang bisa cepat cair ke rekening debitur dalam waktu satu hari saja.

Tak sedikit dari masyarakat yang merasa tergoda dengan penawaran yang sangat menggiurkan tersebut.

Baca Juga: Waspada! DC Pinjol Bisa Turun ke Daerah Kapan Saja, Ini Daftar Pinjol Aman untuk Galbay? Cek Selengkapnya

Apabila, di tengah kondisi perekonomian Indonesia yang sedang bergejolak ini, banyak masyarakat yang sulit memenuhi kebutuhan hidup, entah karena harga bahan pokok yang melonjak ataupun karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Alhasil, kehadiran sejumlah pinjaman online yang ada di tengah masyarakat saat ini pun dianggap sebagai sebuah jalan keluar terbaik bagi mereka agar bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Banyak dari masyarakat yang akhirnya mengajukan pinjaman di fintech peer to peer (P2P) lending tanpa memikirkan apakah layanan yang digunakan sudah berstatus legal atau masih ilegal.

Pasalnya, kebanyakan pelayanan pinjaman online yang menawarkan berbagai macam keuntungan dengan tidak masuk akal adalah layanan pinjol ilegal.

Jika samapi masyarakat mengambil utang di aplikasi pinjol ilegal, hal ini akan semakin menyulitkan kehidupan masyarakat. Pasalnya, jika sudah terjebak dengan pinjol ilegal, maka akan sulit bagi seseorang untuk keluar dan melunasi tagihan yang dimiliki.

Baca Juga: Waspada! Ini 4 Bahaya Galbay Pinjol yang Masih Sering Disepelekan Masyarakat

Maka dari itu, sangat penting bagi masyarakat memilih aplikasi pinjol legal atau pinjaman daring (pindar) yang sudah memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Memang, apa saja bahaya dari aplikasi pinjol ilegal mudah cair? Berikut ini sejumlah dampak buruk yang bisa menimpa masyarakat kalau sampai terjerat pinjol ilegal.

Bahaya Pinjol Ilegal

Ada banyak sekali bahaya bagi masyarakat yang terjerat dengan pinjol ilegal, salah satunya adalah teror yang dilakukan debt collector (DC) lapangan yang terkenal suka bertindak kasar.

Berikut ini sejumlah bahaya pinjol ilegal yang perlu diketahui masyarakat agar terhindar dari jeratannya, seperti yang dikutip dari laman resmi CIMB Niaga.

1. Memberikan Bunga Besar

Hampir kebanyakan pinjol ilegal memberikan bunga pinjaman dengan nominal yang tak masuk ke akal kepada para debitur.

Pada awalnya, bunga yang ditawarkan cenderung rendah untuk menarik minat masyarakat. Namun seiring berjalannya waktu, bunga pinjaman akan terus naik sehingga utang pengguna membengkak.

Suku bunga pinjaman yang ditawarkan pinjol ilegal biasanya melewati batas yang ditentukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Suku bunga pinjaman yang diizinkan AFPI minimal 0,067 persen hingga maksimal 0,3 persen per hari.

2. Memberikan Teror

Sudah menjadi rahasia umum jika pinjol ilegal kerap memberikan teror kepada para nasabah yang gagal bayar (galbay) utang pinjaman.

Ada banyak kasus debt collector (DC) pinjol melakukan berbagai tindak kekerasan baik berupa ancaman maupun perbuatan tidak menyenangkan kepada para nasabah.

3. Mencuri Data Pribadi Nasabah

Banyak di antara para pemilik layanan pinjol ilegal yang mengakses data-data pribadi nasabah yang terhubung dengan perangkat nasabah.

Ketika mengajukan pinjol, nasabah diminta untuk memberikan izin akses ke sejumlah aplikasi di perangkat, mulai dari kontak, galeri, pesan, dan lainnya.

Jika data-data tersebut diakses oleh pinjol ilegal, maka kan sangat berbahaya karena bisa disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak bertanggungjawab.

4. Menyalahgunakan dan Menyebarkan Data Pribadi

Apabila pinjol ilegal berhasil mengambil data-data pribadi milik nasabah, maka ada kemungkinan data tersebut bakal digunakan untuk hal-hal yang bisa merugikan nasabah.

Beberapa  contoh penyalahgunaan data pribadi, seperti menyebarkan data nasabah hingga memakainya untuk modus penipuan.

Disclaimer: Hindari menggunakan aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Sebelum mengajukan pinjol, sebaiknya tingkatkan literasi keuangan untuk menghindari jebakan pinjol ilegal dan pastikan untuk melunasi utang pinjol Anda untuk menghindari hal-hal yang merugikan di masa depan.

Berita Terkait

News Update