Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mencatat bahwa praktik ini sering dikaitkan dengan spamming atau penawaran produk.
Sindikat Data
Sindikat kejahatan siber terorganisir juga terlibat, dengan pembagian tugas seperti peretas, penjual, dan pembeli data. Data ini digunakan untuk penipuan, pemerasan, atau kampanye pemasaran ilegal, termasuk oleh platform fintech ilegal.
Selain itu, platform resmi yang sah pun tidak selalu bebas dari risiko. Beberapa aplikasi atau situs web resmi mungkin memiliki celah keamanan yang belum terdeteksi.
Bahkan, ada kasus di mana data pengguna sengaja dijual oleh pihak internal yang tidak bertanggung jawab, meskipun perusahaan tersebut beroperasi secara legal.
Baca Juga: Matikan HP Saat Galbay Pinjol Bisa Masuk Bui? Simak Penjelasannya
Bagaimana Cara Melindungi Data Pribadi?
Mengetahui bahwa kebocoran data pribadi tidak hanya disebabkan oleh pinjol ilegal, penting bagi kita untuk lebih proaktif dalam melindungi informasi pribadi.
Salah satu langkah awal adalah dengan berhati-hati dalam membagikan data. Pastikan Anda hanya memberikan informasi sensitif kepada platform yang terpercaya dan memiliki izin resmi.
Selain itu, gunakan kata sandi yang kuat dan berbeda untuk setiap akun, serta aktifkan autentikasi dua faktor jika memungkinkan.
Selalu periksa izin akses aplikasi yang Anda unduh. Jika sebuah aplikasi meminta akses ke data yang tidak relevan dengan fungsinya, seperti galeri atau kontak, sebaiknya pertimbangkan untuk tidak menggunakannya.
Selain itu, waspadai email atau pesan yang mencurigakan, karena phishing masih menjadi salah satu cara favorit peretas untuk mencuri data.