97 Aplikasi Pinjaman Daring Terdaftar di OJK, Berikut Beberapa Nama untuk Anda yang Berminat

Rabu 07 Mei 2025, 19:00 WIB
OJK terbitkan daftar pinjaman daring yang resmi dan aman. (Sumber: ojk.go.id)

OJK terbitkan daftar pinjaman daring yang resmi dan aman. (Sumber: ojk.go.id)

Baca Juga: Cara Membedakan Pinjol Ilegal dengan Pindar Legal, Simak Ciri-cirinya!

Daftar Pinjaman Daring Legal pada 2025

Hingga Maret 2025, OJK mencatat ada 97 platform pindar legal yang masih beroperasi di Indonesia.

Daftar lengkap dapat diakses melalui situs resmi OJK, beberapa platform terpercaya yang sering disebutkan meliputi Danamas, Amartha, Kredit Pintar, dan Julo, yang telah terbukti mematuhi regulasi dan memiliki reputasi baik di kalangan pengguna.

Platform ini menawarkan berbagai jenis pinjaman, mulai dari pinjaman konsumtif untuk kebutuhan pribadi hingga pinjaman produktif untuk usaha mikro dan ultra mikro.

Setiap platform memiliki keunggulan masing-masing. Misalnya, beberapa platform seperti Kredit Pintar dan Julo dikenal karena proses pengajuan yang cepat dan kemudahan akses melalui aplikasi mobile.

Baca Juga: 5 Aplikasi Pindar Legal Berizin OJK Per Mei 2025

Sementara itu, platform seperti Amartha fokus pada pembiayaan usaha mikro dengan pendekatan berbasis komunitas.

Penting untuk membandingkan fitur, suku bunga, dan tenor pinjaman dari beberapa platform sebelum memutuskan.

OJK juga telah menetapkan batas maksimal manfaat ekonomi (bunga) untuk pinjaman daring pada 2025, yaitu 0,3% per hari untuk pinjaman konsumtif tenor hingga 6 bulan dan 0,275% per hari untuk pinjaman produktif.

Berita Terkait

News Update