97 Aplikasi Pinjaman Daring Terdaftar di OJK, Berikut Beberapa Nama untuk Anda yang Berminat

Rabu 07 Mei 2025, 19:00 WIB
OJK terbitkan daftar pinjaman daring yang resmi dan aman. (Sumber: ojk.go.id)

OJK terbitkan daftar pinjaman daring yang resmi dan aman. (Sumber: ojk.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pindar legal adalah layanan pinjaman berbasis teknologi yang telah terdaftar dan memperoleh izin resmi dari OJK.

Platform ini beroperasi sesuai dengan regulasi yang ditetapkan, seperti Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Keunggulan utama pindar legal meliputi transparansi biaya, perlindungan data pribadi, dan mekanisme penagihan yang sesuai standar etika.

Baca Juga: Simulasi Cicilan Pindar Legal OJK, Pinjaman Rp12 Juta Cicilan Rp1 Jutaan, Simak Selengkapnya!

Dengan memilih platform yang diawasi OJK, masyarakat dapat meminimalkan risiko terjebak dalam praktik pinjaman yang merugikan, seperti bunga harian yang tidak wajar atau ancaman dari debt collector.

Pada 2025, OJK terus memperketat pengawasan terhadap industri fintech lending untuk memastikan hanya platform yang memenuhi standar yang dapat beroperasi.

Hingga Februari 2025, terdapat 97 perusahaan pindar yang resmi terdaftar dan berizin OJK, jumlah ini menurun dari tahun sebelumnya setelah beberapa platform seperti Investree dicabut izinnya karena melanggar ketentuan, seperti ekuitas minimum dan tata kelola yang buruk.

Penyusutan ini mencerminkan komitmen OJK untuk menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan melindungi konsumen.

Pinjol kini menjadi solusi cepat untuk kebutuhan dana darurat dengan proses digital yang praktis. (Sumber: Pinterest)

Cara Memverifikasi Legalitas Pinjaman Daring

Sebelum mengajukan pinjaman, penting untuk memastikan bahwa platform yang dipilih termasuk dalam daftar pindar legal OJK. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diambil untuk memverifikasi legalitas:

  • OJK secara berkala memperbarui daftar pindar legal di laman resmi ojk.go.id. Masyarakat dapat mengakses daftar ini untuk memeriksa apakah platform yang diincar memiliki izin resmi.
  • Jika ragu, hubungi Kontak OJK 157 melalui telepon atau WhatsApp di nomor 0811-571-57157 untuk memverifikasi status izin platform. Sertakan nama platform dan detail layanan yang ditawarkan untuk mempermudah pengecekan.
  • Pindar legal wajib memiliki informasi perusahaan yang jelas, seperti alamat kantor, nomor izin OJK, dan kontak resmi. Hindari platform yang menggunakan alamat email pribadi atau tidak mencantumkan alamat fisik.

Selain itu, waspadai tanda-tanda pindar ilegal, seperti penawaran melalui saluran komunikasi pribadi (SMS atau WhatsApp pribadi), persyaratan yang terlalu mudah tanpa penilaian kredit, atau permintaan data sensitif seperti PIN rekening bank.

Platform legal biasanya memiliki proses seleksi yang ketat dan informasi biaya yang transparan.

Berita Terkait

News Update