POSKOTA.CO.ID - Belakangan viral aplikasi World App yang dapat memberikan insentif Rp800.000 asalkan pengguna melakukan scan iris mata atau retina mata.
Insentif yang nantinya diterima oleh pengguna berupa Worldcoin, mata uang yang tersedia di World App.
Namun yang paling membuat geger ialah nyatanya aplikasi tersebut operasinya dibekukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Alasan Komdigi membekukan operasi dari World App ini karena adanya laporan terkait aktivitas mencurigakan serta dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
Baca Juga: Waspada! Ini Bahaya Scan Iris Mata yang Tersembunyi di Balik Viralnya World App
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Dirjen Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar dikutip dari laman Komdigi pada Selasa, 6 Mei 2025.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan Komdigi, ditemukan fakta bahwa PT Terang Bulan Abadi ini belum terdaftar sebagai penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).
Sedangkan, World App dan layanan seperti Worldcoin tercatat atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.
“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain yaitu PT Sandina Abadi Nusantara,” jelas Alexander.
Polri Ikut Turun Tangan
Mabes Polri juga turut buka suara terkait viralnya aplikasi World App, di mana dalam operasinya menawarkan imbalan kepada masyarakat yang bersedia melakukan scan retina mata.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa pihaknya membuka peluang untuk melakukan penindakan hukum jika ditemukan pelanggaran pidana terkait layanan digital tersebut.
"Tentunya akan dilakukan langkah-langkah. Namun demikian, setiap perkembangannya tentu proses penegakan hukum juga tidak terlepas dari sinergitas dengan stakeholder lainnya," jelas Trunoyudo.
Truno menambahkan bahwa segala bentuk kejahatan berbasis teknologi, termasuk penyalahgunaan data biometrik, menjadi perhatian serius Polri.
Baca Juga: Pendapat Para Ahli Dunia Mengenai Kontroversi World App
Tindakan preventif dan represif akan diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami berkomitmen melindungi masyarakat dan menegakkan hukum dalam menjaga Kamtibmas, termasuk layanan publik digital," tambahnya.
Penjelasan Tools for Humanity Soal Pengumpulan Data Retina Mata
Menanggapi isu ini, Tools for Humanity (TFH) startup teknologi yang berada di balik World App dan Worldcoin, menyampaikan bahwa mereka telah secara sukarela menghentikan sementara layanan verifikasi retina di Indonesia.
"Kami sedang melakukan komunikasi aktif dengan pemerintah Indonesia untuk memastikan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku," tulis TFH dikutip pada Selasa, 6 Mei 2025.
Baca Juga: Di Balik Inovasi World App: Ancaman Privasi yang Memicu Pelarangan Global
TFH juga menyatakan bahwa teknologi baru seperti verifikasi biometrik sering kali menimbulkan kekhawatiran publik, sebagaimana pernah terjadi pada teknologi ponsel dan internet saat pertama kali muncul.
Lebih lanjut, TFH menyebut bahwa teknologi mereka dirancang untuk memverifikasi identitas unik setiap individu di era AI, guna menghadapi tantangan seperti deep fake, pencurian identitas, dan disinformasi digital.
Mereka menegaskan bahwa data pribadi pengguna tidak disimpan oleh World atau TFH, dan seluruh kontrol informasi tetap berada di tangan pengguna.
"Proses ini dilakukan tanpa menyimpan data pribadi siapa pun, dan informasi tersebut tidak dapat diakses oleh World maupun Tools for Humanity," pungkasnya.