POSKOTA.CO.ID - Paula Verhoeven telah menjalani pemeriksaan atas aduannya ke Komisi Yudisial terkait dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Majelis Hakim perceraiannya dengan Baim Wong.
Seperti yang diketahui, Paula melaporkan Hakim perceraian Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Jaksel) seusai tidak terima dengan hasil putusan cerai yang menyatakan bahwa ia terbukti selingkuh dan mengkhianati suami.
Tidak sendiri, Paula ditemani oleh kuasa hukumnya ke Komisi Yudisial pada Senin, 5 Mei 2025 untuk menindaklanjuti terkait laporannya yang telah dilayangkan beberapa waktu lalu.
Tak hanya menjalani pemeriksaan, model dan tim kuasa hukumnya tersebut juga menjalani audiensi terkait proses perceraian selama persidangan saat itu.
Baca Juga: Isi Chat Mesra Paula Verhoeven dengan Nico Surya Bocor, Baim Wong Langsung Talak Cerai Istri
Salah satu anggota tim kuasa hukum Paula, Siti Aminah mengatakan bahwa pihaknya meyakini bahwa Komisi Yudisial akan menjaga martabat dan kehormatan hakim dengan memanggil Majelis Hakim yang bersangkutan untuk diperiksa terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik atau tidak.
“Kami diterima dengan baik oleh 5 orang staf dari biro pengawasan hakim. Kami percaya Komisi Yudisial akan memberikan tanggapan terhadap upaya kami agar majelis hakim pemeriksa itu untuk diperiksa,” kata Siti kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Selasa, 6 Mei 2025.
Siti mengatakan bahwa pihaknya telah menjelaskan keseluruhan terkait laporannya yang menilai adanya dugaan pelanggaran kode etik selama persidangan.
“Kami sudah menyampaikan poin besar terkait dugaan pelanggaran kode etik. Mulai dari berperilaku adil, memperlakukan dengan setara, tidak berpihak, profesional yang akan ditindaklanjuti,” ucapnya.
Baca Juga: Baim Wong Bantah Tudingan Suap Hakim saat Proses Cerai dengan Paula Verhoeven
Diketahui, Paula saat ini tengah melakukan berbagai upaya hukum untuk mendapatkan keadilan atas hasil putusan cerainya yang menyatakan terbukti berselingkuh hingga disebut sebagai istri durhaka.