Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Sumber: Capture Youtube KPK)

Nasional

KPK Terbang ke Seol Periksa Warga Korea Selatan Terkait Kasus Suap Perizinan PLTU Cirebon

Selasa 06 Mei 2025, 14:03 WIB

POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan pemeriksaan terhadap seorang warga negara Korea Selatan yang identitasnya dirahasiakan, terkait dugaan suap dalam proses perizinan PT Cirebon Energi Prasarana (PLTU 2) di Kabupaten Cirebon.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Februari 2025 di Kantor Kejaksaan Seoul Central, setelah mendapatkan izin dari pihak Korea Selatan.

Pemeriksaan saksi ini menjadi bagian dari upaya kolaborasi internasional yang baik antara Indonesia dan Korea Selatan dalam penegakan hukum.

Baca Juga: Terseret Skandal Korupsi Pertamina, Nama Miss Indonesia 2010 Jadi Sorotan KPK

Menurut Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Korea Selatan yang didampingi oleh penyidik KPK.

“Pemeriksaannya dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central dan dilakukan oleh Jaksa Korea Selatan dengan didampingi Penyidik KPK,” ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa, 6 Mei 2025.

Budi menambahkan bahwa proses tersebut merupakan bentuk kerjasama yang erat antara kedua negara melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA), yang memungkinkan kedua negara untuk saling membantu dalam penyelesaian proses hukum. Saat ini, proses MLA tersebut masih terus berlanjut.

"KPK mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia serta Pemerintah Korea Selatan yang telah memfasilitasi proses ini," lanjut Budi.

Baca Juga: KPK Sita Dokumen dan Alat Elektronik Usai Geledah Rumah La Nyalla dan Sejumlah Lokasi di Surabaya

KPK juga mengungkapkan bahwa mereka belum menyelesaikan proses hukum terhadap General Manager Hyundai Engineering, Herry Jung, yang ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.

Herry Jung diduga menyuap mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, sebesar Rp6,04 miliar, terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2.

Kasus ini terungkap dari pengembangan perkara tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Sunjaya Purwadisastra.

Uang tersebut disalurkan melalui Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif yang dibuat dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM), seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi dengan kontrak senilai Rp10 miliar.

Selain itu, Sutikno, yang juga tersangka dalam kasus ini, diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya untuk kepentingan perizinan PT Kings Property. Uang tersebut disetorkan secara tunai melalui ajudan Sunjaya pada 21 Desember 2018.

KPK terus mendalami perkara ini dengan harapan dapat mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam praktek korupsi ini.

Tags:
SeoulKPK Korupsi suap PLTU CirebonKorupsi

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor