POSKOTA.CO.ID - Aktor Jonathan Frizzy kini berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengedaran liquid cairan rokok elektrik (vape) mengandung etomidate, zat terlarang dan termasuk obat keras yang disalahgunakan.
Dugaan kuat polisi, pria yang kerap tampil di layar kaca ini menjadi otak jaringan pengiriman dan penjualan vape berbahaya tersebut ke kalangan selebritas ibu kota.
Kasus ini mencuat setelah Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan pengiriman zat terlarang asal Malaysia pada Maret lalu.
Penyidikan yang berkembang mengungkap keterlibatan Jonathan sebagai dalang operasi pengedaran yang telah berjalan sejak 2023, dengan modus pengiriman melalui grup WhatsApp khusus bernama "Berangkat".
Baca Juga: Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara atas Kasus Vape Obat Keras
Modus Pengedaran Lewat Grup WhatsApp "Berangkat"
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, Ajun Komisaris Michael Tandayu, menjelaskan bahwa Jonathan Frizzy (JF) mengedarkan vape etomidate secara tertutup di lingkaran pertemanan.
"Mengedarkan di Jakarta dengan cara pertemanan," ujar Michael dalam konferensi pers di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Senin 5 Mei.
Meski JF belum mengakui perannya, polisi memiliki bukti kuat berupa percakapan di grup WhatsApp bernama "Berangkat", yang dibuat oleh Jonathan sendiri. Grup itu beranggotakan tiga tersangka lain berinisial BTR, EDS, dan ER, yang bertugas sebagai kurir dan distributor.
"Saat ini JF tidak mengakui, tapi dari alat bukti yang ada, kami sangat yakin barang sudah beredar sepenuhnya dan dijual oleh JF sejak 2023," tegas Michael.
Peredaran dari Malaysia dan Thailand, Untung hingga Rp 4 Juta per Piece
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Besar Ronald Sipayung, membeberkan bahwa Jonathan membeli vape etomidate dari Malaysia dan Thailand seharga Rp 1,3 juta per bungkus, lalu menjualnya kembali di Indonesia dengan harga Rp 3-4 juta per piece.
Polisi menyita 100 vape etomidate, 40 di antaranya milik Jonathan. "Dia berperan sebagai fasilitator, pengawas, hingga pengontrol distribusi," jelas Ronald.
Baca Juga: 12 Tahun Penjara Menanti, Apa yang Sebenarnya Dilakukan Jonathan Frizzy?
Kronologi Penangkapan Jonathan Frizzy
Kasus ini terungkap setelah Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengamankan seorang penumpang berinisial TBR pada 13 Maret 2025 karena membawa etomidate dari Malaysia.
Penyidikan berkembang hingga menyeret ER (34) dan EDS, sebelum akhirnya Jonathan ditangkap di kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan, pada 4 Mei 2025.
"Dari pemeriksaan bukti digital, terlihat bahwa JF yang membuat grup WhatsApp 'Berangkat' untuk memuluskan pengiriman obat keras ini," papar Ronald.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Ditangkap sebagai Tersangka Kasus Vape Berisi Etomidate, Ini Fakta Lengkapnya
Jerat Hukum dan Ancaman 12 Tahun Penjara
Jonathan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
Tiga tersangka lain (BTR, EDS, ER) sebelumnya telah ditetapkan, namun berkas mereka dikembalikan JPU untuk dilengkapi dengan konfirmasi keterangan Jonathan.
Polisi menduga Jonathan telah enam kali mengirimkan vape etomidate dari Malaysia dan Thailand, dengan 30-50 pieces per pengiriman. "Proses pengiriman zat ini sudah berlangsung sejak 2023," ungkap Michael.
Kasus ini kembali menyoroti penyalahgunaan obat keras di kalangan selebritas, dengan Jonathan Frizzy sebagai tersangka utama. Penyidik masih mendalami jaringan distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.