Orang tua harus terlebih dulu bertemu dan menyerahkan anaknya serta tidak boleh diserahkan di luar orang tua.
"Penyerahan harus oleh orang tua langsung. Tidak boleh diwakilkan," tegasnya.
Baca Juga: Menteri HAM Menilai Program Pembinaan Karakter Siswa di Barak Ala Dedi Mulyadi Tidak Langgar HAM
Namun, jika orang tua merasa masih mampu membina anaknya sendiri, mereka dapat membuat surat pernyataan tanggung jawab.
Selain itu, jika ada terjadi tindak kriminal maka orang tua harus bertanggung jawab.
"Kalau sampai terjadi tindakan kriminal lagi, maka orang tua yang telah membuat pernyataan harus ikut bertanggung jawab," pungkasnya.