POSKOTA.CO.ID - Ketika mengajukan pinjaman online di layanan fintech peer to peer (P2P) lending, akan ada kemungkinan saat debitur mengalami kredit macet atau gagal bayar (galbay).
Maka dari itu, sebelum mengajukan pinjaman, ada baiknya jika debitur mengukur terlebih dahulu kemampuannya apakah bisa melunasi utang yang diambil.
Jika sekiranya debitur merasa tidak akan mampu melunasi utang tersebut, maka lebih baik jangan mengambil pinjaman atau cukup ambil pinjaman sesuai dengan kemampuannya.
Baca Juga: Tips Menghindari Pinjol Ilegal agar Tidak Terjerumus
Pasalnya, jika debitur sampai galbay utang pinjaman online (pinjol), terutama di layanan pinjol ilegal, maka akan ada risiko bagi debitur untuk didatangi debt collector (DC) lapangan.
Sudah menjadi rahasia umum jika DC pinjol ilegal memiliki perangai yang kurang baik ketika menagih utang kepada debitur yang galbay.
Biasanya para DC lapangan pinjol akan mengirimkan pesan bernada ancaman kepada apar debitur yang ada di dalam daftar galbay. DC akan mengancam datang ke rumah debitur kalau tidak segera melunasi utang.
Kedatangan DC ini pun selalu membuat debitur panik karena khawatir dengan tindak kekerasan yang mungkin akan diterima dari DC lapangan tersebut.
Baca Juga: Rekomendasi 3 Pinjol Legal Bunga Rendah Terverifikasi OJK, Ajukan Pinjaman dengan Aman
Kendati demikian, debitur tak perlu khawatir apabila DC pinjol mengancam akan datang ke rumah dan melakukan hal yang buruk saat menagih utang.
Sebab, tak jarang hal tersebut hanyalah ancaman untuk membuat takut nasabah. Maka dari itu, sebelum panik ada baiknya jika nasabah memerhatikan beberapa hal untuk memastikan apakah DC benar-benar datang ke rumah atau tidak.