Jika nama Anda tercantum di laman tersebut, maka Anda termasuk KPM yang berhak menerima bantuan BPNT pada periode Mei 2025.
Agar bisa menerima BPNT, seseorang harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Syarat Penerima Bansos BPNT Tahap 2
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki KTP yang sah.
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pemerintah juga menetapkan beberapa kriteria masyarakat yang tidak diperkenankan menerima bansos BPNT, meskipun mereka mungkin terdampak secara ekonomi.
Kriteria KPM Tak Layak Terima Bansos BPNT
- Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Pensiunan PNS.
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).