Bagi peminjam yang menghadapi kesulitan ekonomi, restrukturisasi pinjaman menjadi solusi legal yang paling dianjurkan. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

4 Cara Efektif Mengatasi Gagal Bayar Pinjol Tanpa Dikejar DC

Selasa 06 Mei 2025, 14:46 WIB

POSKOTA.CO.ID - Di tengah tekanan ekonomi dan kebutuhan hidup yang semakin kompleks, masyarakat Indonesia masih mengandalkan pinjaman online atau pinjol sebagai alternatif pendanaan cepat.

Fintech peer-to-peer lending menawarkan kemudahan akses tanpa jaminan, proses yang cepat, serta dana yang langsung cair ke rekening.

Namun, dibalik kepraktisan tersebut, tersimpan risiko serius apabila peminjam tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu.

Menurut data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), peningkatan kasus gagal bayar dalam ekosistem pinjaman online terus terjadi, menandakan adanya masalah struktural dalam pengelolaan utang digital oleh masyarakat.

Baca Juga: Kritik Usulan Dedi Mulyadi Soal Vasektomi Jadi Syarat Bantuan Sosial, DPR: Bansos Hak Konstitusional Warga Negara

Dampak Gagal Bayar: Masuk Blacklist SLIK dan Anjloknya Skor Kredit

Bagi peminjam yang mengalami gagal bayar, risiko utama yang dihadapi adalah masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

SLIK berfungsi sebagai catatan riwayat kredit yang menjadi acuan lembaga keuangan dalam menilai kelayakan kredit seseorang.

Kondisi ini bukan hanya berdampak pada akses ke pinjaman di masa depan, tetapi juga berimplikasi pada reputasi keuangan peminjam, bahkan hingga pemblokiran akses kredit dari lembaga resmi.

Skor kredit yang rendah juga akan menyulitkan dalam pengajuan produk keuangan lain seperti KPR, KTA, maupun pembiayaan kendaraan.

Regulasi OJK: Bunga dan Denda Dibatasi, Tapi Denda Bisa Menumpuk

OJK melalui Peraturan No. 10/POJK.05/2022 telah mengatur batas maksimal bunga harian sebesar 0,8% per hari, dan denda keterlambatan harian juga maksimal 0,8% dari pokok pinjaman. Meski tampak kecil, apabila keterlambatan terus berlanjut, akumulasi denda bisa mencapai 100% dari total pinjaman awal.

Sayangnya, tidak semua masyarakat memahami perhitungan ini. Banyak yang terkejut ketika tagihan membengkak drastis hanya dalam hitungan minggu. Oleh karena itu, penting untuk memahami struktur bunga dan denda sejak awal mengajukan pinjaman.

Solusi Strategis untuk Menghadapi Gagal Bayar Pinjol

1. Mengajukan Restrukturisasi Pinjaman

Bagi peminjam yang menghadapi kesulitan ekonomi, restrukturisasi pinjaman menjadi solusi legal yang paling dianjurkan.

Restrukturisasi bukan berarti utang dihapuskan, melainkan dilakukan penyesuaian agar cicilan menjadi lebih ringan dan bisa diselesaikan.

Fintech yang legal dan terdaftar di OJK umumnya menyediakan opsi ini, terutama bagi nasabah yang secara terbuka mengakui kesulitan dan beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban. Restrukturisasi dapat meliputi:

“Jika ada penawaran keringanan dari penyedia layanan pinjaman daring, tanggapi secara cepat dan ajukan restrukturisasi dengan dokumen pendukung.” – OJK, 2025.

2. Hindari Gali Lobang Tutup Lobang (Galob)

Salah satu kebiasaan buruk yang kini menjadi fenomena sosial adalah praktik gali lobang tutup lobang, atau Galob. Ini terjadi ketika seseorang mengambil pinjaman baru hanya untuk menutup utang lama. Praktik ini sangat tidak dianjurkan karena akan menambah beban cicilan dan memperburuk situasi keuangan.

Selain itu, meminjam dari lebih dari satu aplikasi fintech tanpa perencanaan akan memperbesar risiko tumpang tindih kewajiban, sehingga peminjam semakin terjebak dalam lingkaran utang yang sulit diputus.

3. Menjual Barang Pribadi yang Memiliki Nilai

Cara yang paling realistis dan praktis untuk menutup utang adalah dengan menjual aset pribadi, seperti gadget, kendaraan, atau barang elektronik. Langkah ini bisa membantu menyelesaikan kewajiban secara cepat dan mencegah penambahan bunga.

Lebih baik kehilangan barang yang tidak esensial ketimbang terjerat utang bunga tinggi dan mendapatkan tekanan psikologis dari penagihan yang agresif.

4. Waspadai Jasa Pelunasan Pinjol yang Tidak Resmi

Dalam kondisi terdesak, tidak sedikit masyarakat tergiur oleh tawaran jasa pelunasan pinjol yang menjanjikan "utang lunas tanpa bayar". Tawaran ini kerap disertai dengan janji menghapus data dari SLIK atau menghilangkan jejak digital pinjaman.

Namun, banyak dari jasa ini berujung pada penipuan, dengan korban diminta membayar sejumlah biaya di awal, namun utangnya tetap tidak terselesaikan. OJK dan Satgas PASTI telah mengeluarkan imbauan untuk tidak menggunakan jasa semacam ini, kecuali berasal dari lembaga hukum resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: KPK Terbang ke Seol Periksa Warga Korea Selatan Terkait Kasus Suap Perizinan PLTU Cirebon

Langkah Pencegahan: Literasi Finansial Harus Ditingkatkan

Fenomena gagal bayar tidak dapat dilepaskan dari rendahnya literasi keuangan digital di Indonesia. Masyarakat perlu memahami hak dan kewajibannya sebagai peminjam, serta mengetahui perbedaan antara pinjol legal dan ilegal.

OJK telah menyiapkan kanal aduan dan daftar fintech legal yang dapat diakses melalui situs resminya dan aplikasi mobile seperti Sikapi Uangmu.

Selain itu, upaya preventif seperti simulasi keuangan, pencatatan pengeluaran, dan membuat prioritas kebutuhan sangat dianjurkan sebelum mengambil keputusan meminjam uang, terutama secara daring.

Pinjaman online memang menawarkan solusi instan, namun tidak tanpa risiko. Gagal bayar pinjol dapat berdampak panjang pada kehidupan finansial, mulai dari pencatatan buruk di SLIK hingga terbatasnya akses terhadap produk keuangan lainnya.

Namun, melalui pemahaman akan regulasi OJK, pilihan restrukturisasi, dan etika finansial yang bijak, masyarakat dapat menghindari jeratan utang jangka panjang. Pemerintah dan masyarakat perlu terus mendorong peningkatan literasi keuangan digital sebagai benteng perlindungan terhadap praktik utang yang tidak sehat.

Tags:
OJK pinjolRestrukturisasi pinjamanBlacklist SLIKGagal bayar pinjolPinjaman online

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor