POSKOTA.CO.ID - Dunia digital Indonesia kembali diguncang kontroversi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi menghentikan sementara operasional World App di Tanah Air.
Langkah tegas ini diambil setelah aplikasi berbasis biometrik tersebut dinilai berpotensi membahayakan pengguna karena tidak memiliki izin operasional yang sah.
Keputusan pembekuan ini menuai beragam reaksi dari masyarakat, terutama dari kalangan pengguna yang telah terdaftar.
World App, yang menawarkan imbalan uang digital bagi mereka yang bersedia memindai retina, sempat menjadi perbincangan hangat dalam beberapa pekan terakhir.
Baca Juga: Kemkomdigi Ungkap World App Beroperasi Tanpa Izin Resmi di Indonesia
Namun, di balik janji keuntungan finansial tersebut, tersimpan sejumlah risiko yang patut diwaspadai. Pihak berwenang menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam operasional World App di Indonesia.
Mulai dari ketiadaan izin resmi, potensi penyalahgunaan data biometrik pengguna, hingga ketidakjelasan mekanisme distribusi imbalan uang digital.
Kondisi inilah yang akhirnya mendorong OJK dan Kemkominfo turun tangan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang lebih besar.
Apa Itu World App?
World App adalah platform digital yang dikembangkan oleh Tools for Humanity (TFH), perusahaan teknologi asal San Francisco, Amerika Serikat. Aplikasi ini menawarkan tiga fitur utama:
- Dompet Kripto Worldcoin (WLD): Mata uang digital yang dapat diperoleh pengguna.
- World ID: Identitas digital berbasis biometrik (scan retina).
- World App: Aplikasi utama untuk mengelola Worldcoin dan World ID.
Didirikan pada 2023 oleh Alex Blania (CEO) dan Sam Altman (pendiri OpenAI), World App mengklaim bertujuan menciptakan sistem identitas dan keuangan global yang inklusif.
Namun, di Indonesia, aplikasi ini ramai diperbincangkan karena menjanjikan imbalan uang bagi pengguna yang mendaftarkan retina mereka.
Baca Juga: Datangi Kantor World App, Ratusan Warga Bekasi Rela Antre Bawa Keluarga
Alasan Pembekuan oleh OJK dan Kemkominfo
Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, menjelaskan bahwa pembekuan dilakukan karena World App belum memiliki izin operasional di Indonesia.
"Karena berisiko dan izin operasinya belum jelas dari institusi mana, kami bekerja sama dengan kepolisian untuk menghentikan sementara kegiatannya," tegas Siregar.
Sementara itu, Kemkominfo turut membekukan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) Worldcoin dan World ID.
Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital, menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah banyak laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.
"Pembekuan bersifat preventif untuk melindungi masyarakat. Kami akan memanggil pihak terkait untuk klarifikasi," ujarnya 4 Mei 2025.
Cara Kerja World App yang Kontroversial
Untuk mendapatkan imbalan token WLD, pengguna harus:
- Mengunduh aplikasi melalui Play Store atau App Store.
- Mendatangi Orb (perangkat verifikasi biometrik) yang tersedia di beberapa lokasi, seperti Bekasi.
- Melakukan scan retina untuk mendapatkan World ID.
World App mengklaim bahwa data biometrik pengguna aman karena menggunakan teknologi open-source dan chip NVIDIA Jetson. Namun, OJK dan Kemkominfo menilai praktik ini berpotensi eksploitasi data pribadi.
Baca Juga: Cegah Risiko bagi Masyarakat, Kemkomdigi Bekukan Layanan World App
Iming-iming Uang yang Menggiurkan
Salah satu alasan banyak orang tertarik mendaftar adalah janji imbalan token WLD. Pada Desember 2024, pengguna yang mendaftar bisa mendapatkan 25,83 WLD (setara Rp1,5 juta). Bagi yang melakukan scan retina, nilainya bisa dua kali lipat.
Namun, nilai WLD sangat fluktuatif, sehingga besaran imbalan tidak pasti. Beberapa pengguna mengeluh tidak menerima pembayaran sesuai janji.
World App Klaim 26 Juta Pengguna Global
Meski menuai kontroversi, World App mengklaim telah memiliki:
- 26 juta pengguna di 160 negara.
- 12 juta pengguna terverifikasi dengan World ID.
- 1.500 Orb aktif di seluruh dunia.
- 530 juta token WLD telah didistribusikan.
Perusahaan ini juga menggelar acara "At Last" di San Francisco pada 30 April 2025, memaparkan visi masa depan mereka terkait identitas digital, inklusi keuangan, dan AI.
Apa Dampaknya bagi Pengguna di Indonesia?
Dengan pembekuan ini:
- Layanan Orb di Indonesia ditutup sementara.
- Transaksi WLD tidak dapat dilakukan.
- Pengguna disarankan waspada terhadap risiko penipuan.
Baca Juga: Alasan Komdigi Bekukan World App, Benarkah Karena Penyalahgunaan Data Pribadi?
OJK dan Kemkominfo akan segera memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara, dua perusahaan yang diduga terkait operasi World App di Indonesia, untuk klarifikasi lebih lanjut.
Bagi masyarakat yang sudah terdaftar, disarankan untuk tidak melakukan transaksi hingga ada kepastian hukum dari otoritas terkait.
Dengan pembekuan operasi World App ini, OJK dan Kominfo mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap platform digital yang menawarkan imbalan finansial tanpa izin resmi.
Masyarakat diimbau tidak melakukan transaksi atau verifikasi data pribadi melalui aplikasi tersebut hingga ada kepastian hukum lebih lanjut.
Langkah ini diharapkan dapat melindungi pengguna dari potensi penipuan dan penyalahgunaan data di tengah maraknya layanan keuangan digital yang belum terdaftar.