POSKOTA.CO.ID - Maraknya kasus pinjol atau pinjaman online ilegal yang menawarkan bunga tinggi dan syarat mudah menyebabkan banyak masyarakat terjerat utang yang sulit dilunasi.
Kondisi ini mendorong pemerintah, khususnya aparat kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk mengambil langkah tegas memberantas praktik pinjaman ilegal yang meresahkan.
Baru-baru ini, sejumlah penggerebekan telah dilakukan terhadap kantor-kantor pinjol ilegal di berbagai wilayah, termasuk Jawa Barat, Cengkareng, dan Yogyakarta.
Baca Juga: Bayar Tagihan Pinjol dengan Dicicil Tenor Panjang, Apakah Pilihan Tepat?
Dikutip dari YouTube Solusi Keuangan pada Senin, 5 Mei 2025, modus yang digunakan pun semakin canggih.
Salah satu kasus yang terungkap melibatkan perusahaan yang menjalankan hingga 23 aplikasi pinjol ilegal sekaligus, dan hanya satu aplikasi legal yang dijadikan kedok untuk mengelabui otoritas.
Dari catatan yang diperoleh aparat penegak hukum, terdapat 23 aplikasi pinjaman yang seluruhnya tidak terdaftar di OJK.
Satu aplikasi yang legal digunakan sebagai kamuflase agar seolah-olah seluruh operasional perusahaan tersebut sah.
Baca Juga: Cari Pinjaman Online Legal dan Murah? Ini Rekomendasi 7 Pinjol Tenor Panjang Bunga Ringan 2025
Fakta ini menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas pinjaman online ilegal.
Masyarakat yang menemukan indikasi praktik pinjaman online ilegal dapat melaporkannya ke OJK melalui beberapa kanal resmi:
- Call center OJK: 157
- WhatsApp: 081157157157
- Email: konsumen@ojk.go.id(mailto:konsumen@ojk.go.id) atau waspadainvestasi@ojk.go.id(mailto:waspadainvestasi@ojk.go.id)
Daftar Resmi Pindar Legal
Berdasarkan data terbaru dari OJK, saat ini terdapat 101 penyelenggara pinjaman daring atau pindar legal yang telah mendapatkan izin operasional.
OJK secara rutin memperbarui daftar fintech lending berizin. Namun, perlu diingat bahwa daftar ini tidak mencakup lembaga keuangan lain seperti multifinance, bank digital, dan bank konvensional, yang juga menyediakan produk pinjaman.
Untuk itu, masyarakat perlu memahami ciri-ciri pinjaman online ilegal agar dapat menghindarinya sebelum mengajukan pinjaman.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Berikut beberapa ciri umum pinjaman online ilegal:
1. Penawaran melalui SMS atau WhatsApp, sering kali berisi tautan mencurigakan yang bisa saja merupakan scam.
2. Proses pengajuan pinjaman sangat mudah dan tanpa verifikasi yang memadai.
3. Biaya administrasi dan denda tidak transparan, bahkan tidak diinformasikan sejak awal.
4. Alamat kantor dan identitas manajemen tidak jelas atau disembunyikan.
5. Permintaan akses data pribadi secara berlebihan.
Secara regulasi, pinjaman online legal hanya diperbolehkan mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pengguna.
OJK telah menetapkan batas bunga maksimum pinjaman online legal sebesar 0,4 persen per hari atau sekitar 12 persen per bulan. Ketentuan ini wajib disampaikan secara transparan kepada konsumen.
Cara Mengecek Legalitas Pinjol
Jika masyarakat ragu terhadap status legal suatu aplikasi pinjaman online, berikut beberapa cara untuk melakukan pengecekan:
- Kunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id(https://www.ojk.go.id)
- Hubungi call center OJK di 157
- Kirim pesan melalui WhatsApp ke 081157157157
Sebagai contoh, pengguna dapat menanyakan status legalitas layanan seperti Kredivo, AkuLaku, EasyCash, Shopee Pinjam, dan Indodana melalui WhatsApp OJK.