Ketika pinjol mengirim penagih ke kantor, mereka tidak hanya melanggar privasi peminjam, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik peminjam di hadapan rekan kerja atau pihak lain.
AFPI secara tegas menyatakan bahwa penagihan harus dilakukan oleh pihak yang memiliki sertifikasi resmi dan tidak boleh melibatkan tindakan yang merugikan peminjam.
Jika penagih datang ke kantor peminjam, hal ini menunjukkan bahwa pinjol tersebut tidak mematuhi standar etika yang berlaku.
Dalam banyak kasus, pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK sering kali menggunakan metode penagihan agresif seperti ini untuk menekan peminjam agar segera melunasi utang, bahkan dengan bunga yang tidak wajar.
Baca Juga: Waspada! Apakah Utang Pinjol Bisa Lunas Otomatis Penipuan? Begini Penjelasannya
Perlindungan Hukum bagi Peminjam
Peminjam yang mengalami praktik penagihan tidak wajar, seperti pengiriman penagih ke tempat kerja, memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
OJK telah menetapkan mekanisme pengaduan bagi konsumen yang merasa dirugikan oleh pinjol. Peminjam dapat melaporkan pelanggaran tersebut melalui kanal resmi OJK, seperti telepon di nomor 157 atau situs web resmi OJK.
Selain itu, AFPI juga menyediakan layanan pengaduan untuk pinjol yang tergabung dalam asosiasi mereka.
Jika pinjol yang melakukan penagihan tidak terdaftar atau berstatus ilegal, peminjam dapat melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Pinjol ilegal sering kali tidak memiliki izin resmi dari OJK, sehingga tindakan mereka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, termasuk penipuan atau pemerasan.
Untuk memastikan pinjol yang digunakan legal, peminjam disarankan memeriksa daftar penyelenggara fintech resmi yang diterbitkan oleh OJK sebelum mengajukan pinjaman.