Pinjol Tidak Berhak Mengirim Debt Collector ke Kantor Peminjam, Informasi Penting untuk Anda

Senin 05 Mei 2025, 01:00 WIB
Ilustrasi. Debt collector pinjol. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi. Debt collector pinjol. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Di Indonesia, industri pinjaman online diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Salah satu aspek penting dalam regulasi ini adalah tata cara penagihan yang harus mematuhi prinsip etika dan tidak boleh melanggar privasi atau martabat peminjam.

Menurut pedoman yang dikeluarkan oleh OJK dan AFPI, penagihan utang oleh pinjol harus dilakukan dengan cara yang sopan, transparan, dan tidak boleh mengganggu kehidupan pribadi atau profesional peminjam.

Baca Juga: Data Pribadi Masih Ada di Pinjol Ilegal? Lakukan Cara Ini agar Terhapus!

Pengiriman penagih atau Debt Collector ke tempat kerja peminjam untuk menagih utang secara langsung merupakan praktik yang dilarang.

Hal ini karena tindakan tersebut dapat mengganggu aktivitas kerja peminjam, merusak reputasi mereka di lingkungan profesional, dan melanggar privasi.

Penagihan yang sah hanya boleh dilakukan melalui saluran komunikasi resmi, seperti telepon, pesan singkat, atau email, dengan mematuhi batasan waktu yang telah ditentukan, yaitu antara pukul 08.00 hingga 20.00.

Selain itu, penagih tidak diperbolehkan menggunakan ancaman, intimidasi, atau menyebarkan informasi utang peminjam kepada pihak ketiga, termasuk rekan kerja atau atasan.

Ilustrasi. Debt collector (DC) pinjol melakukan penagihan. (Sumber: PxHere)

Mengapa Pinjol Tidak Boleh Menagih di Kantor Peminjam?

Praktik pengiriman penagih ke kantor peminjam bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tindakan ini dianggap sebagai bentuk pelecehan yang dapat menyebabkan tekanan psikologis bagi peminjam.

Selain itu, tempat kerja merupakan lingkungan profesional yang tidak seharusnya dicampuri dengan urusan pribadi, termasuk masalah utang.

Ketika pinjol mengirim penagih ke kantor, mereka tidak hanya melanggar privasi peminjam, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik peminjam di hadapan rekan kerja atau pihak lain.

AFPI secara tegas menyatakan bahwa penagihan harus dilakukan oleh pihak yang memiliki sertifikasi resmi dan tidak boleh melibatkan tindakan yang merugikan peminjam.

Jika penagih datang ke kantor peminjam, hal ini menunjukkan bahwa pinjol tersebut tidak mematuhi standar etika yang berlaku.

Dalam banyak kasus, pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK sering kali menggunakan metode penagihan agresif seperti ini untuk menekan peminjam agar segera melunasi utang, bahkan dengan bunga yang tidak wajar.

Baca Juga: Waspada! Apakah Utang Pinjol Bisa Lunas Otomatis Penipuan? Begini Penjelasannya

Perlindungan Hukum bagi Peminjam

Peminjam yang mengalami praktik penagihan tidak wajar, seperti pengiriman penagih ke tempat kerja, memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

OJK telah menetapkan mekanisme pengaduan bagi konsumen yang merasa dirugikan oleh pinjol. Peminjam dapat melaporkan pelanggaran tersebut melalui kanal resmi OJK, seperti telepon di nomor 157 atau situs web resmi OJK.

Selain itu, AFPI juga menyediakan layanan pengaduan untuk pinjol yang tergabung dalam asosiasi mereka.

Jika pinjol yang melakukan penagihan tidak terdaftar atau berstatus ilegal, peminjam dapat melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Pinjol ilegal sering kali tidak memiliki izin resmi dari OJK, sehingga tindakan mereka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, termasuk penipuan atau pemerasan.

Untuk memastikan pinjol yang digunakan legal, peminjam disarankan memeriksa daftar penyelenggara fintech resmi yang diterbitkan oleh OJK sebelum mengajukan pinjaman.

Berita Terkait

News Update