Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda yang memenuhi syarat berhak terima saldo dana bansos Rp600.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). (Sumber: Instagram/@jamiladindahawk)

EKONOMI

Pemilik NIK e-KTP Ini Berhak Terima Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari BPNT Tahap 2 2025, Cek Selengkapnya!

Senin 05 Mei 2025, 11:21 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP Anda yang memenuhi syarat berhak terima saldo dana bansos Rp600.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 2025.

Dilansir dari kanal YouTube Info Bansos, pada Senin, 5 April 2025, dana bansos tersebut merupakan akumulasi untuk tiga bulan sekaligus dengan besaran Rp200.000 per bulan.

Untuk tahap kedua ini, pencairan dana bansos tersebut mencakup periode bulan April hingga Juni yang diprediksi cair antara bulan pertengahan Mei hingga Juni 2025.

“Pemerintah menetapkan skema penyaluran setiap triwulan (3 bulan sekali) yang dicairkan melalui Kartu KKS Bank Himbara atau PT Pos Indonesia,” bunyi keterangan yang disampaikan narator dalam video.

Berdasarkan data dari Kementerian Sosial (Kemensos), total anggaran yang dialokasikan untuk BPNT tahun ini sendiri mencapai Rp43,86 triliun.

Di mana, target distribusi penyaluran dana bansos akan diperuntukkan kepada 18,27 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Bansos KJP Bulan Mei 2025 Kapan Cair? Berikut Ini Jadwal dan Nominal Penerimaannya

Syarat Penerima Bansos BPNT Tahap 2 2025

Berikut adalah beberapa pemilik NIK e-KTP yang berhak menerima saldo dana bansos Rp600.000 BPNT tahap 2 sesuai dengan syarat penerima bantuan.

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Tertulis di Antrean Penerima? Tarik Susulan Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari PKH untuk Kategori Ini

Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT

Untuk memastikan apakah Anda atau anggota keluarga terdaftar sebagai penerima BPNT tahap 2 2025, Kemensos telah menyediakan layanan pengecekan data secara online. Berikut cara selengkapnya.

1. Akses Situs Resmi Cek Bansos

Langkah pertama adalah membuka peramban atau browser di perangkat Anda, baik itu ponsel maupun komputer.

Kemudian, Anda bisa mengunjungi situs resmi Kementerian Sosial yang beralamat di: https://cekbansos.kemensos.go.id.

2. Isi Informasi Wilayah Tempat Tinggal

Setelah masuk ke halaman utama situs tersebut, Anda akan diminta untuk mengisi data wilayah sesuai domisili.

Isilah mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan. Pastikan sesuai dengan alamat di e-KTP agar pencarian akurat.

3. Masukkan Nama Lengkap Sesuai KTP

Langkah berikutnya adalah mengetikkan nama lengkap calon penerima bantuan. Gunakan ejaan yang sama persis seperti yang tercantum dalam e-KTP.

Kesalahan dalam penulisan nama dapat menyebabkan sistem tidak menemukan data Anda.

4. Isi Kode Verifikasi (Captcha)

Anda akan melihat kolom untuk mengisi kode verifikasi atau captcha. Ketik kode tersebut dengan benar sesuai dengan yang muncul di layar.

Kode ini ditampilkan secara acak oleh sistem untuk memastikan bahwa proses pencarian dilakukan oleh pengguna manusia, bukan bot.

5. Klik Tombol "Cari Data"

Setelah semua kolom terisi dengan benar, klik tombol “Cari Data”. Sistem akan memproses informasi yang telah Anda masukkan, lalu menampilkan hasil pencarian.

Jika data Anda tercantum sebagai penerima BPNT, maka akan muncul informasi yang menyatakan bahwa Anda berhak menerima bantuan tersebut.

Dengan memahami dan memenuhi seluruh kriteria di atas, masyarakat dapat mengetahui daftar penerima saldo dana bansos Rp600.000 dari BPNT tahap 2 2025.

DISCAIMER: Penting untuk diketahui, seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak Pemerintah.

Disamping itu, perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.

Tags:
Cara Cek Status Penerima Bansos Cara Cek Status Penerima Bansos BPNTbansos BPNT Bantuan Pangan Non Tunai dana bansos saldo dana saldo dana bansos NIK e-KTP Nomor Induk Kependudukan

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor