Ilustrasi korban gagal bayar pinjol. (Sumber: PxHere)

EKONOMI

Pahami 2 Hal Ini jika Terlanjur Galbay Pinjol

Senin 05 Mei 2025, 19:35 WIB

POSKOTA.CO.ID - Menghadapi gagal bayar (galbay) pada pinjaman online (pinjol) diperlukan pemahaman yang benar agar situasi tidak semakin buruk.

Anda harus membekali diri dengan informasi yang akurat terkait hak dan kewajiban sebagai peminjam pada layanan tersebut.

Artikel ini akan menjelaskan tentang beberapa hal yang perlu dipahami ketika terlanjur galbay pinjol. Simak selengkapnya.

Baca Juga: Mau Sengaja Galbay Pindar atau Pinjol Legal? Kenali Dulu Risikonya di Sini

Apa Itu Galbay Pinjol?

Galbay merupakan sebuah kondisi di mana peminjam tidak mampu membayar cicilan mereka ketika sudah jatuh tempo.

Kondisi seperti ini bisa terjadi karena berbagai faktor mulai dari masalah keuangan pribadi, kehilangan pekerjaan, hingga buruknya pengelolaan keuangan.

Bagaimana Jika Terlanjur Galbay?

Melansir dari kanal YouTube Fintech ID, Senin, 5 Mei 2025, ada beberapa hal yang perlu dipahami ketika Anda terlanjur telat bayar pinjol.

Baca Juga: Waspada! Ini 9 Cara Ampuh Lindungi Data Pribadi dari Jeratan Pinjol Ilegal

1. Akan Ada Penagihan

Pahami bahwa akan ada penagihan ketika Anda terlanjur mengalami galbay. Adapun proses penagihan terhadap debitur galbay tidak selalu sama.

Beberapa dari mereka ada yang mengalami penagihan secara keras. Namun, hal tersebut dilakukan oleh oknum debt collector (DC).

Namun, perlu dicatat bahwa urusan pinjol tidak masuk ke ranah pidana, melainkan perdata. Sehingga, tidak akan hukuman penjara bagi pengguna yang mengalami galbay.

"Pinjol itu bukan soal pidana, tapi perdata. Di mana tidak akan ada urusan polisi yang akan menangkap kalian kalau kalian tidak bisa bayar utangnya," kata pemilik kanal YouTube Fintech ID.

Baca Juga: 5 Strategi Atasi Masalah Keuangan tanpa Pinjol

2. Ketahui Aturan Dasar Pinjol

Layanan pinjol legal atau pinjaman daring (pindar) memiliki Undang-Undang tersendiri. Mereka juga telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sementara pinjol ilegal tidak memiliki badan hukum dan beroperasi secara tidak resmi.

Pemahaman dasar terkait pinjol harus Anda miliki agar tidak mudah terjebak dalam praktik ilegal.

Demikian itulah dua hal yang wajib Anda pahami ketika terlanjur gagal bayar atau galbay pada aplikasi pinjol.

Disclaimer: Poskota tidak mengajak pembaca untuk menggunakan pinjaman instan atau pinjol.

Artikel ini bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi terkait hal-hal yang harus dipahami ketika telat bayar pada layanan tersebut.

Tags:
pinjol legal gagal bayar galbaypinjaman online pinjol pinjaman daringpindaraplikasi pinjolOtoritas Jasa KeuanganOJK

Della Amelia

Reporter

Della Amelia

Editor