POSKOTA.CO.ID - Artis Jonathan Frizzy telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta atas kasus vape mengandung obat keras etomidate.
Sebelumnya, Jonathan Frizzy telah menjalani serangkaian pemeriksaan sebagai saksi seusai sebelumnya polisi telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
Polisi, menangkap artis tersebut di kawasan Jalan Bintaro Akasia, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Terkait kasus itu, pria akrab disapa Ijonk itu pun dijerat dengan pasal berlapis terakit Undang-Undang Kesehatan.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Tersangka atas Kasus Vape Obat Keras, Ini Peran dan Kronologinya
"Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 juncto Pasal 55 KUHP pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Senin, 5 Mei 2025.
Kompol Ade mengatakan bahwa sang aktor itu terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara atas kasus vape mengandung obat keras tersebut.
Sempat Mangkir Pemeriksaan
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung mengatakan bahwa aktor tersebut sempat mangkir dalam pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: Jonathan Frizzy Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras
Bukan karena melarikan diri, melainkan ada masalah kesehatan yang mengharuskan dirinya beristirahat selama lima hari di rumah sakit.
"Pada pemeriksaan kedua, yang bersangkutan beralasan sakit," kata Kombes Ronald.
Mantan suami Dhena Devanka itu terlibat dalam kasus obat keras di rokok elektrik bersama tiga orang lainnya yakni BTR, EDS, dan ER.
Ketiganya ditangkap saat kedapatan membawa vape mengandung obat keras di bandara dari luar negeri. Hingga saat diperiksa, ketiganya mengarah ke Jonathan Frizzy.