Jadwal dan Rincian Gaji ke-13 PNS di Tahun 2025, Cek di Sini

Senin 05 Mei 2025, 12:45 WIB
Gaji ke-13 cair serentak untuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan para pensiunan.(Sumber: Pinterest)

Gaji ke-13 cair serentak untuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, dan para pensiunan.(Sumber: Pinterest)

Gaji PNS golongan III

  1. Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 naik menjadi Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
  2. Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 naik menjadi Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
  3. Gaji PNS Golongan III c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 naik menjadi Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

Gaji PNS golongan IV

  1. Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000 naik menjadi Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
  2. Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500 naik menjadi Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
  3. Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900 naik menjadi Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
  4. Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 naik menjadi Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
  5. Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 naik menjadi Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Berita Terkait


News Update