Ketahui cara mengatasi teror DC Pinjol yang mengganggu media sosial Anda. (Foto/Pexels)

EKONOMI

Diserang DC Lapangan Pinjol di Media Sosial? Begini Cara Menghadapinya

Senin 05 Mei 2025, 11:01 WIB

POSKOTA.CO.ID - Maraknya layanan pindar (pinjaman daring) dalam beberapa tahun terakhir membawa kemudahan akses keuangan bagi masyarakat.

Namun di balik kemudahan yang dimiliki sejumlah layanan pindar muncul sejumlah praktik yang menyimpang, terutama yang dilakukan oleh oknum dari aplikasi pinjol ilegal.

Penagihan yang tidak manusiawi melalui media sosial menjadi salah satu bentuk pelanggaran etika yang kerap dilakukan oleh DC lapangan pinjol, yang seharusnya tidak diperkenankan menekan peminjam secara publik.

Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal Berkedok Bunga Ringan! Jangan Terkecoh, Ini Trik Liciknya

Fenomena penagihan utang secara terbuka di media sosial kini menjadi sorotan, khususnya dalam konteks penyalahgunaan wewenang oleh debt collector (DC) dari layanan pinjol ilegal.

Dalam beberapa kasus, sejumlah pengguna yang mengalami gagal bayar atau galbay harus menghadapi tekanan secara psikologis karena diteror melalui komentar di akun pribadi mereka bahkan hingga ke akun teman atau keluarga.

Dalam artikel ini, Poskota akan merangkum beberapa cara yang bisa dilakukan oleh nasabah galbay untuk melindungi diri dari teror DC lapangan.

Baca Juga: 3 Cara Efektif Hindari Pinjol agar Bebas Jeratan Utang

Cara Mengatasi Teror DC Lapangan Pinjol di Media Sosial

Melansir dari kanal YouTube FintechID, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk mengurangi atau mencegah komentar dari debt collector di akun media sosial:

1. Mengaktifkan Filter Komentar

Platform seperti Instagram dan Facebook menyediakan fitur filter komentar. Pengguna dapat memblokir kata-kata tertentu seperti “utang,” “hutang,” “bayar,” “lunasi,” dan sejenisnya, sehingga komentar yang mengandung kata tersebut tidak akan tampil secara publik.

2. Mengatur Privasi Akun

Menjadikan akun bersifat privat adalah langkah lanjutan yang efektif. Dengan pengaturan ini, hanya pengguna yang telah disetujui yang dapat melihat dan memberikan komentar di unggahan.

3. Menonaktifkan Sementara Akun

Jika tekanan sudah terlalu mengganggu, menonaktifkan akun media sosial secara sementara dapat menjadi pilihan untuk meredakan situasi.

4. Melindungi Relasi dan Koneksi

Jika komentar atau penagihan menyasar teman atau keluarga, disarankan untuk memberikan penjelasan kepada mereka agar tidak merespons. Langkah ini juga dapat mencegah penyebaran informasi pribadi secara lebih luas.

Para debitur dari aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diimbau untuk tidak panik atau merasa malu menghadapi teror seperti ini.

Tindakan penagihan yang dilakukan secara terbuka di media sosial dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran privasi.

Jika ancaman atau teror yang dilakukan oleh DC sudah bersifat merugikan secara hukum, korban dapat melaporkannya kepada otoritas terkait atau lembaga perlindungan konsumen.

Penting untuk diingat bahwa utang memang merupakan kewajiban yang harus diselesaikan. Namun demikian, proses penagihannya tetap harus dilakukan secara manusiawi dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tags:
pinjaman daringpindarpinjol pinjol ilegalgalbaygalbay pinjol DC lapangancara atasi teror pinjol

Farida Fakhira

Reporter

Farida Fakhira

Editor