Kemkomdigi bekukan layanan World App untuk mencegah risiko bagi masyarakat. (Sumber: Dok/WorldApp)

Nasional

Cegah Risiko bagi Masyarakat, Kemkomdigi Bekukan Layanan World App

Senin 05 Mei 2025, 16:12 WIB

POSKOTA.CO.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi membekukan operasional World App, sebuah layanan pemindaian mata yang sempat ramai diperbincangkan di Indonesia, khususnya di wilayah Bekasi dan Depok.

Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi risiko yang dapat merugikan masyarakat.

World App sebelumnya menarik perhatian publik karena menawarkan imbalan berupa uang tunai sebesar Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, serta mata uang kripto kepada pengguna yang bersedia memindai matanya.

Baca Juga: Oknum Pegawai Kemkomdigi Tidak Lulus Tapi Tetap Bekerja, Begini Ternyata Faktanya Diungkapkan Polisi

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa kebijakan pembekuan ini merupakan tindakan preventif untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang mungkin timbul.

“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” ujar Alexander dalam keterangan pers, Minggu, 4 Mei 2025, dikutip dari Poskota.co.id.

Teknologi yang digunakan oleh World App diketahui merupakan bagian dari proyek Worldcoin yang digagas oleh Sam Altman, CEO OpenAI.

Baca Juga: Kemkomdigi Tutup Paksa Tiga Akun Medsos yang Promosikan Judol

Ia juga dikenal sebagai sosok di balik pengembangan kecerdasan buatan ChatGPT.

Meskipun inovatif, layanan semacam ini telah menuai kontroversi di sejumlah negara karena dianggap melanggar regulasi dan menimbulkan kekhawatiran terkait privasi data.

Kemkomdigi menyebutkan bahwa hasil penelusuran menunjukkan World App dioperasikan oleh PT Terang Bulan Abadi.

Namun, perusahaan ini tidak tercatat memiliki Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TDPSE), yang merupakan persyaratan wajib sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021.

Ketidaksesuaian ini menjadikan layanan World App dianggap ilegal dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Informasi ini pun viral di media sosial dan memicu kekhawatiran publik terkait keamanan data biometrik serta potensi penyalahgunaan identitas pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Tags:
scan iris matapemindaian mataKemkomdigi World App

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor