POSKOTA.CO.ID - Kasus teror dari penagih utang pinjaman online atau pinjol kembali menjadi sorotan publik, kali ini menimpa artis Nana Mirdad.
Dilansir dari channel YouTube Desi Sutriani pada Senin, 5 Mei 2025. Ia mengaku mendapatkan intimidasi dari pagi hingga malam hanya karena tagihan Rp800.000 yang belum dibayar tepat di hari jatuh tempo.
“Saya baru tahu kalau ini termasuk pinjaman legal karena mereka bisa mengakses data BI dan mempengaruhi skor kredit. Tapi sistem penagihannya kacau. Saya diteror dari pagi sampai sore padahal belum telat bayar,” ujar Nana dalam pernyataan yang ia unggah di media sosial.
Nana mengatakan bahwa ia menggunakan fitur paylater dari aplikasi ojek online untuk membeli makanan. Namun, ia tetap dikenai denda meskipun membayar tepat di hari jatuh tempo. “Sudah saya bayar, tapi tetap didenda Rp50.000. Ini sangat merugikan,” tambahnya.
Baca Juga: Diserang DC Lapangan Pinjol di Media Sosial? Begini Cara Menghadapinya
Kasus seperti yang dialami Nana ternyata bukan hal baru. Banyak warga mengaku mengalami hal serupa, bahkan meski pinjaman berasal dari platform yang diklaim legal.
Terlebih, beberapa aplikasi seperti Samir, 360 Kredit, AdaPundi, hingga yang terbaru PinjamYuk, disebut-sebut mencairkan dana tanpa persetujuan pengguna.
Seorang ibu rumah tangga asal Bekasi, yang enggan disebutkan namanya, menceritakan bahwa awal mula ia terjerat pinjol karena kebutuhan operasi anaknya.
“Saya butuh cepat, nggak ada pilihan lain. Akhirnya pinjam online, dan ternyata malah makin berat,” ujarnya.
Penelusuran menyebutkan bahwa pada tahun 2025, target pemasaran pinjol telah bergeser signifikan ke kalangan ibu rumah tangga.
Menurut data yang dikumpulkan secara tidak resmi, meski selisihnya tipis, persentase pengguna pinjol perempuan kini lebih tinggi dibanding laki-laki.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Bisa Sangat Berbahaya bagi Penggunanya yang Miliki Cicilan, Cek Informasi Selengkapnya
“Pinjol kini menyasar ibu-ibu karena mereka dinilai lebih mudah tergoda tawaran cepat cair. Bahkan dengan data buruk pun, tetap bisa cair,” ujar pengisi suara dari channel YouTube Desi Sutriani.
Sayangnya, negara dinilai tidak hadir dalam menyelesaikan persoalan ini.
“Negara lebih fokus pada penerimaan pajak, bukan perlindungan konsumen. OJK hanya menerima laporan, tetapi tidak ada tindakan tegas,” katanya.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak mencatat bahwa hingga Maret 2025, penerimaan dari sektor ekonomi digital mencapai Rp34,91 triliun. Angka ini mencakup pajak dari e-commerce, kripto, peer-to-peer lending (pinjol), dan sistem pengadaan pemerintah.
Ironisnya, meskipun pemasukan dari sektor ini mencapai triliunan rupiah, penindakan atas pelanggaran pinjol masih minim.
“Negara mungkin hanya akan memberi sanksi administratif. Tapi menutup aplikasi yang menyengsarakan rakyat? Itu belum pernah terjadi,” ujarnya.
Baca Juga: 8 Strategi Melunasi Utang Pinjaman Online dengan Cepat, Hindari Jasa Bayar Pinjol Berisiko
Warga diminta untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjol.
“Pemutusan rantai pinjol ini harus dari kita sendiri. Kalau bukan kita yang berhenti, mereka tidak akan pernah berhenti menjerat,” tutup narasumber dalam video edukasi yang beredar di media sosial.