POSKOTA.CO.ID – Ingin mengajukan pinjaman, kartu kredit, atau kredit rumah? Salah satu hal penting yang akan diperiksa oleh lembaga keuangan adalah riwayat BI Checking Anda.
BI Checking menjadi indikator utama yang menunjukkan apakah Anda pernah menunggak cicilan atau selalu membayar tepat waktu.
Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya BI Checking, termasuk cara memeriksanya.
Apa itu BI Checking?
Dilansir Poskota melalui situs resmi Sahabat Pegadaian, BI Checking adalah sistem layanan informasi keuangan yang merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) historis.
Dari data yang disajikan, dapat diketahui lancar tidaknya seorang individu dalam membayar kredit atau pinjaman (kolektabilitas).
Baca Juga: Diganggu DC Pinjol Ilegal gegara Nomor HP Jadi Kontak Darurat? Ini Cara Mengatasinya
Sebelum diganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) per tanggal 1 Januari 2018, BI Checking adalah sistem yang diawasi oleh Bank Indonesia (BI).
Namun setelah pergantian nama, BI Checking yang kini disebut sebagai SLIK, berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Fungsi BI Checking
BI Checking, yang kini dikenal sebagai SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), berfungsi sebagai alat utama untuk menilai kelayakan finansial seseorang sebelum diberi pinjaman oleh lembaga keuangan.
Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal Berkedok Bunga Ringan! Jangan Terkecoh, Ini Trik Liciknya
1. Menilai riwayat kredit
2. Mencegah kredit macet
3. Mendukung proses persetujuan pinjaman (KUR, KPR, kartu kredit, hingga pinjol)
4. Memberikan penilaian skor kredit
5. Meningkatkan kepercayaan lembaga keuangan
Baca Juga: Serangan Diam-Diam DC Pinjol: 5 Gejala HP yang Wajib Anda Ketahui!

BI Checking secara online (SLIK OJK)
BI Checking bisa dilakukan secara online atau disebut SLIK OJK melalui smartphone atau laptop.
1. Akses situs iDeb SLIK OJK
2. Klik menu "Pendaftaran" di halaman utama
3. Isi kolom pendaftaran dengan lengkap dan klik "Selanjutnya"
4. Masukkan data registrasi seperti nama, kewarganegaraan, dan NIK
5. Tunggu email dari OJK yang berisi informasi nomor pendaftaran
6. Cek status permohonan di Lihat Status Layanan iDeb
Demikian informasi mengenai BI Checking.