Kenali 5 Ciri Pinjol Ilegal yang Bisa Curi Data Pribadi Kamu! Tetap Waspada (Sumber: Freepik/wayhomestudio)

EKONOMI

Kenali 5 Ciri Pinjol Ilegal yang Bisa Curi Data Pribadi Kamu! Tetap Waspada

Minggu 04 Mei 2025, 19:00 WIB

POSKOTA.CO.ID – Kemudahan mengakses layanan pinjaman online atau biasa disebut pinjol memang sangat membantu, terutama bagi mereka yang membutuhkan dana cepat.

Namun, di balik kemudahan tersebut, marak beredar pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal yang justru berpotensi merugikan pengguna secara materiil dan psikologis.

Tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban karena tergoda iming-iming pencairan instan tanpa syarat, padahal pinjol tersebut tidak terdaftar di OJK dan menjalankan praktik yang melanggar hukum serta etika.

Baca Juga: 5 Pinjol Legal yang Punya DC Lapangan, Wajib Tahu Sebelum Gagal Bayar!

Agar kamu tidak terjebak dan bisa melindungi data pribadimu, berikut 5 ciri-ciri pinjol ilegal yang harus kamu waspadai:

5 ciri pinjol ilegal

1. Tidak terdaftar di OJK

Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kamu bisa cek legalitasnya di situs resmi www.ojk.go.id.

Baca Juga: DC Pinjol Datang Marah-Marah karena Nomor WhatsApp Diblokir? Lakukan Ini Sekarang Juga

2. Bunga dan denda tidak wajar

Mereka sering menawarkan pinjaman cepat tapi dengan bunga tinggi dan denda keterlambatan yang sangat besar, bahkan bisa bertambah setiap hari tanpa batas jelas.

Jika sudah terjerat dengan jebakan ini, maka akan sulit lepas.

Baca Juga: 3 Pertimbangan Penting Sebelum Ajukan Pinjol

3. Akses data pribadi secara agresif

Aplikasi pinjol ilegal biasanya meminta izin akses ke seluruh kontak, galeri, hingga lokasi pengguna. Ini digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan.

Ilustrasi pinjol (Sumber: Freepik)

4. Penagihan dengan cara kasar dan intimidatif

Kolektor dari pinjol ilegal kerap menagih dengan mengancam, menyebar data pribadi, atau menghubungi orang terdekat tanpa etika.

5. Tidak transparan dan minim informasi

Tidak ada informasi jelas soal identitas perusahaan, alamat kantor, atau layanan konsumen. Biasanya hanya berupa aplikasi atau nomor WhatsApp tanpa kontak resmi.

Jika hal-hal di atas sudah terjadi, sudah sepatutnya kamu curiga bahwa pinjol tersebut ilegal.

Demikian informasi mengenai 5 ciri-ciri pinjol ilegal.

 

Tags:
pinjol pinjol ilegal pinjol ilegal spam callpinjol ilegal meresahkanpinjol ilegal cepat cairpinjol ilegal disamarkanpinjol ilegal mudah cair

Muhammad Ibrahim

Reporter

Muhammad Ibrahim

Editor