POSKOTA.CO.ID – Kemudahan mengakses layanan pinjaman online atau biasa disebut pinjol memang sangat membantu, terutama bagi mereka yang membutuhkan dana cepat.
Namun, di balik kemudahan tersebut, marak beredar pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal yang justru berpotensi merugikan pengguna secara materiil dan psikologis.
Tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban karena tergoda iming-iming pencairan instan tanpa syarat, padahal pinjol tersebut tidak terdaftar di OJK dan menjalankan praktik yang melanggar hukum serta etika.
Baca Juga: 5 Pinjol Legal yang Punya DC Lapangan, Wajib Tahu Sebelum Gagal Bayar!
Agar kamu tidak terjebak dan bisa melindungi data pribadimu, berikut 5 ciri-ciri pinjol ilegal yang harus kamu waspadai:
5 ciri pinjol ilegal
1. Tidak terdaftar di OJK
Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kamu bisa cek legalitasnya di situs resmi www.ojk.go.id.
Baca Juga: DC Pinjol Datang Marah-Marah karena Nomor WhatsApp Diblokir? Lakukan Ini Sekarang Juga
2. Bunga dan denda tidak wajar
Mereka sering menawarkan pinjaman cepat tapi dengan bunga tinggi dan denda keterlambatan yang sangat besar, bahkan bisa bertambah setiap hari tanpa batas jelas.
Jika sudah terjerat dengan jebakan ini, maka akan sulit lepas.
Baca Juga: 3 Pertimbangan Penting Sebelum Ajukan Pinjol
3. Akses data pribadi secara agresif
Aplikasi pinjol ilegal biasanya meminta izin akses ke seluruh kontak, galeri, hingga lokasi pengguna. Ini digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan.

4. Penagihan dengan cara kasar dan intimidatif
Kolektor dari pinjol ilegal kerap menagih dengan mengancam, menyebar data pribadi, atau menghubungi orang terdekat tanpa etika.
5. Tidak transparan dan minim informasi
Tidak ada informasi jelas soal identitas perusahaan, alamat kantor, atau layanan konsumen. Biasanya hanya berupa aplikasi atau nomor WhatsApp tanpa kontak resmi.
Jika hal-hal di atas sudah terjadi, sudah sepatutnya kamu curiga bahwa pinjol tersebut ilegal.
Demikian informasi mengenai 5 ciri-ciri pinjol ilegal.