Jangan sampai salah mengajukan pindar karena terdapat beberapa perbedaannya dengan pinjol. (Sumber: Pixabay/godsize)

EKONOMI

Jangan Sampai Salah! Pindar Legal Cuma Terdaftar di OJK, Begini Cara Ceknya

Minggu 04 Mei 2025, 21:38 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman daring (pindar) menjadi salah satu fitur yang banyak digunakan oleh masyarakat di masa genting karena beberapa fitur yang bisa sangat menguntungkan para penggunanya.

Banyak warga internet juga yang ingin mengajukan pindar namun masih ragu atas keaslian dan juga legalitasnya karena banyak pinjaman online (pinjol) yang palsu dan juga ilegal.

Perlu diketahui juga bahwa belakangan ini pemerintah mengganti nama pinjol menjadi pindar untuk membedakannya, pinjol adalah pinjaman online yang ilegal dan tidak di awasi dan berizin Otoritas Jasa Meuangan (OJK), sedangkan pindar adalah penyedia pinjaman yang legal dan diawasi oleh OJK.

Baca Juga: Apakah Keluarga Bisa Terdampak Jika Telat Bayar Pindar? Ini Penjelasannya

Banyak Pinjol Ilegal yang Nakal

(Sumber: Pinterest)

Salah satu hal yang membuat warganet ragu dalam mengajukan pinjaman daring adalah karena banyak aplikasi pinjol ilegal yang menyamar menjadi pindar legal.

Melansir dari akun TikTok resmi Otoritas Jasa Keuangan pada Minggu, 4 Mei 2025, banyak aplikasi pinjol yang menyamar sebagai aplikasi pindar dengan menggunakan logo OJK.

Baca Juga: Butuh Pinjaman dari Pindar? Cek Tips Bermanfaat agar Tidak Galbay

“Sobat OJK, hati-hati dengan penggunaan logo OJK yang dipakai tanpa izin oleh pinjol-pinjol ilegal, biar lebih aman, sobat dapat melakukan double cek legalitas melalui OJK,” ujar Otoritas Jasa Keuangan pada video-nya yang diunggah di TikTok.

Legalitas Pindar Bisa di Cek di OJK

Double checking legalitas atau keaslian pindar bisa di cek dengan mudah melalui situs resmi OJK di Handphone (Hp) milik para calon debitur atau masyarakat yang ingin mengajukan pinjamannya.

Terdapat beberapa langkah mudah yang bisa dilakukan untuk menghilangkan keraguan para calon debitur dalam mengajukan pinjaman ke aplikasi pindar, salah satu caranya adalah dengan cara cek daftar aplikasi pindar yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: SPinjam dari Shopee jadi Salah Satu Pindar Pilihan Banyak Orang Karena Cepat Cair, Begini Cara Daftarnya

Silakan simak informasi lebih lanjut terkait cara yang bisa dilakukan untuk cek legalitas pindar di laman resmi OJK sebagai berikut ini.

Cara Cek Daftar Pindar Diberi Izin dan di Bawah Pengawasan OJK

Melansir dari akun TikTok Ototritas Jasa Keuangan, berikut adalah beberapa cara mudah untuk melakukan pengecekan daftar Pindar legal dan resmi dengan mudah:

  1. Kunjungi Laman Resmi OJK di www.ojk.go.id
  2. Pilih Menu ‘Fungsi Utama’
  3. Pilih ‘Lembaga Pembiayaan’
  4. Klik ‘Pelaku Pembiayaan’
  5. Pilih ‘Financial Technology’
  6. Selesai.

Dengan melakukan beberapa cara di atas, Anda bisa melihat daftar Fintech atau pindar resmi yang diawasi dan juga diberi izin oleh OJK, terdapat banyak daftar pindar yang bisa Anda ajukan dengan mudah.

Demikian informasi terkait cara mudah untuk cek legalitas aplikasi pindar dengan mudah di website resmi OJK yang dapat Anda simak, semoga bermanfaat.

Disclaimer: Poskota tidak menyarankan Anda untuk mengajukan pindar, setiap pengajuan adalah tanggung jawab Anda.

Tags:
PinjolPinjaman OnlinePindarPinjaman Daring

Rivero Jericho Souisa

Reporter

Rivero Jericho Souisa

Editor