POSKOTA.CO.ID - Terdapat beberapa aplikasi pinjaman online (pinjol) yang dahulu legal sekarang berubah menjadi ilegal.
Hal ini tentunya wajib diketahui oleh Anda pengguna pinjol di Indonesia.
Pasalnya jika tidak mengetahuinya, Anda bisa saja terjebak dan mengalami kerugian yang cukup besar.
Aplikasi ini juga memiliki nama dan tampilan yang sama sehingga sulit untuk dibedakan oleh masyarakat awam.
Baca Juga: Kenali Ciri Nomor HP Anda Disadap Pinjol Ilegal, Cek Cara Mengatasinya dengan Mudah!
Ditambah lagi, aplikasi pinjol ilegal ini tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga bisa semena-mena terhadap debitur.
Pinjol Legal Menjadi Ilegal
Melansir dari kanal Youtube Tools Pinjol, terdapat tiga pinjol legal yang aru saja berubah menjadi ilegal:
1. Dana Rupiah
Aplikasi pertama yang kami bahas adalah Dana Rupiah, salah satu pinjol legal OJK yang dulu populer. Tapi sekarang, muncul versi ilegalnya dengan tampilan dan nama yang nyaris sama.
Aplikasi palsu ini bahkan sempat muncul di Play Store dengan logo berwarna hijau dan pengembang tidak jelas namanya Jeff Dev.
Baca Juga: Risiko dan Solusi jika Galbay dari Pinjol Ilegal
Yang bikin miris, versi ilegal ini sudah diunduh lebih dari 50 ribu kali. Bahkan ada yang masih bisa melakukan pinjaman, meski sebagian produk sudah ditolak.