Begini cara cek legalitas aplikasi pinjol. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Hindari Masalah Galbay, Begini Cara Cek Legalitas Aplikasi Pinjaman Lewat OJK

Minggu 04 Mei 2025, 23:15 WIB

POSKOTA.CO.ID – Saat ini, layanan pinjaman online semakin menjamur dengan berbagai penawaran menarik seperti limit pinjaman yang tinggi, cicilan ringan, dan pencairan dana yang cepat.

Namun, meskipun tampak menguntungkan, Anda tetap harus waspada sebelum mengajukan pinjaman ke perusahaan pinjol yang terlihat menjanjikan.

Pasalnya, terdapat dua jenis layanan pinjol, yaitu yang legal dan ilegal. Pinjol ilegal tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga berpotensi merugikan nasabah.

Risiko yang dihadapi antara lain bunga pinjaman yang sangat tinggi dan intimidasi dari penagih lapangan jika terjadi gagal bayar (galbay).

Baca Juga: Hore! Saldo DANA Rp100.000 dari Internet Kembali Tersedia, Klaim Link Kaget Sekarang dengan Cara Ini

Beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab sering kali mendirikan layanan pinjol ilegal dengan meminta data pribadi pengguna saat proses pengajuan. Inilah yang sebaiknya Anda hindari.

Karena itu, sangat penting untuk bisa membedakan mana pinjol yang resmi dan mana yang tidak. Anda bisa melakukannya dengan mudah melalui situs resmi OJK atau saluran resmi lainnya.

Cara Mengecek Pinjol Legal Melalui OJK

1. Lewat WhatsApp OJK

2. Lewat Email OJK

3. Lewat Situs Resmi OJK

Disclaimer: Setiap aplikasi pinjol memiliki ketentuan tersendiri dalam hal limit pinjaman hingga penggunaan DC lapangan yang menagih galbay ke rumah. Artikel ini tidak mengajak kamu Untuk pinjol, namun hanya memberi informasi.

Tags:
gagal bayar OJK Otoritas Jasa Keuanganpinjamanpinjaman online

Mitha Aullia

Reporter

Mitha Aullia

Editor