POSKOTA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto memberikan kabar gembira bagi jutaan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi akan mencairkan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.
Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap kebutuhan pendidikan anak cucu para pensiunan sekaligus antisipasi dampak inflasi. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23 Tahun 2025.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk meringankan beban ekonomi para purnabakti di tengah tantangan kenaikan harga.
"Kami memahami bahwa masa pensiun seharusnya menjadi waktu yang tenang dan sejahtera. Dengan pencairan gaji ke-13 ini, kami berharap dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar, terutama pendidikan keluarga," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka.
Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap dan Besarannya
Besaran Gaji ke-13 dan Kenaikan 12 persen
Pencairan akan dilakukan oleh PT Taspen dengan rincian:
- Gaji pokok pensiun
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan lain
Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS 2025
Besaran gaji ke-13 telah disesuaikan dengan kenaikan 12 persen sesuai PP No. 8 Tahun 2024, meski baru efektif di tahun anggaran 2025. Berikut rinciannya berdasarkan golongan:
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.600
- IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600