Gaji ke-13 Pensiunan PNS Akan Dicairkan Bulan Juni 2025: Ini Besaran Nominal dan Cara Cek Via Aplikasi Andal Taspen

Minggu 04 Mei 2025, 14:05 WIB
Panduan lengkap pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS 2025, termasuk kenaikan 12 persen, daftar golongan, dan langkah-langkah klaim melalui aplikasi Taspen. (Sumber: taspen.co.id)

Panduan lengkap pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS 2025, termasuk kenaikan 12 persen, daftar golongan, dan langkah-langkah klaim melalui aplikasi Taspen. (Sumber: taspen.co.id)

POSKOTA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto memberikan kabar gembira bagi jutaan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia. Pemerintah resmi akan mencairkan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.

Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap kebutuhan pendidikan anak cucu para pensiunan sekaligus antisipasi dampak inflasi. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23 Tahun 2025.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk meringankan beban ekonomi para purnabakti di tengah tantangan kenaikan harga.

"Kami memahami bahwa masa pensiun seharusnya menjadi waktu yang tenang dan sejahtera. Dengan pencairan gaji ke-13 ini, kami berharap dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar, terutama pendidikan keluarga," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka.

Baca Juga: Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2025 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap dan Besarannya

Besaran Gaji ke-13 dan Kenaikan 12 persen

Pencairan akan dilakukan oleh PT Taspen dengan rincian:

  • Gaji pokok pensiun
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan lain

Baca Juga: PT Taspen Siapkan Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS pada Juni 2025, Prioritas untuk yang Sudah Autentikasi, Ini Rincian Besaran Nominalnya

Rincian Gaji Pokok Pensiunan PNS 2025

Besaran gaji ke-13 telah disesuaikan dengan kenaikan 12 persen sesuai PP No. 8 Tahun 2024, meski baru efektif di tahun anggaran 2025. Berikut rinciannya berdasarkan golongan:

Golongan I

  • Ia: Rp1.748.100 - Rp1.962.200
  • Ib: Rp1.748.100 - Rp2.077.300
  • Ic: Rp1.748.100 - Rp2.165.200
  • Id: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Golongan II

  • IIa: Rp1.748.100 - Rp2.833.900
  • IIb: Rp1.748.100 - Rp2.953.800
  • IIc: Rp1.748.100 - Rp3.078.700
  • IId: Rp1.748.100 - Rp3.208.800

Golongan III

  • IIIa: Rp1.748.100 - Rp3.558.600
  • IIIb: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
  • IIIc: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
  • IIId: Rp1.748.100 - Rp4.029.600

Berita Terkait

News Update