POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota, Pemkot Surabaya telah menutup akses ke gudang milik CV Sentosa Seal di kawasan Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai Blok H-14 pada Selasa 22 April 2025.
Penyegelan dilakukan setelah petugas menemukan ketidaklengkapan dokumen perizinan, termasuk tidak adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG).
Namun, belakangan muncul dugaan bahwa perusahaan tersebut masih beroperasi secara diam-diam.
Sebuah video viral yang beredar di media sosial menunjukkan sejumlah karyawan keluar-masuk gudang pada malam hari, memicu kecaman publik terhadap lemahnya pengawasan pascapenutupan.
Baca Juga: CV Sentosa Seal Viral karena Masih Nekat Beroperasi, Ini Potensi Sanksi Hukumnya!
Penyegelan dan Dugaan Pelanggaran
Pemkot Surabaya, dengan pengawalan ketat dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sebelumnya telah menutup gudang tersebut setelah menemukan bahwa Sentosa Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013, tanpa dilengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG).
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 90/2014, perusahaan yang tidak memiliki TDG dapat dikenai sanksi mulai dari denda, pembekuan izin, hingga penutupan gudang.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi (Cak Eri), menegaskan bahwa penyegelan tidak perlu menunggu hasil penyelidikan kepolisian.
"Ini dua hal yang berbeda. Kalau yang lapor polisi mungkin mengarah ke pidana. Sedangkan kami (Pemkot) mengarah ke perizinan," tegas Cak Eri.
Baca Juga: Dugaan Tindak Sewenang-wenang Pemilik Sentosa Seal, Gaji Karyawan Dipotong Rp10.000 Jika Salat Jumat
Video Viral Picu Kegeraman Warganet
Dalam video yang diunggah akun X @TheVeoes, terlihat sejumlah karyawan keluar dari gudang dengan tergesa-gesa, beberapa mengenakan masker seolah ingin menghindari identifikasi. Video ini memicu kecaman warganet:
"Pemerintah kalah sama CV Sentosa Seal"
"Cak Eri Kira2 mau ngmong apa"
"Pemerintah hanya dibuat mainan oleh Pemilik CV Sentosa"
Tak hanya itu, netizen juga menyoroti lambannya penegakan hukum terhadap perusahaan tersebut, bahkan ada yang menyindir Presiden Prabowo Subianto dengan komentar: "Di hadapan buruh, Prabowo: saya siap mati untuk bangsa dan rakyat saya."
Baca Juga: Eks Karyawan Sentosa Seal akan Laporkan Perusahaan Milik Jan Hwa Diana atas Dugaan Penahanan Ijazah
Daftar Pelanggaran dan Potensi Hukuman
Kasus Sentosa Seal mencuat setelah 31 mantan karyawan melapor ke Dinas Ketenagakerjaan Jatim tentang sejumlah pelanggaran, termasuk:
- Penahanan ijazah karyawan yang ingin resign.
- Pembayaran upah di bawah UMK Surabaya.
- Pemotongan gaji tanpa kesepakatan.
- Tidak memberi izin shalat Jumat.
Berdasarkan Perda Jatim Nomor 8/2016, penahanan ijazah bisa berujung hukuman 6 bulan penjara atau denda Rp50 juta. Pemilik Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, juga terancam sanksi pidana jika terbukti melanggar aturan ketenagakerjaan.
Pemkot Surabaya Beri Pendampingan Hukum
Cak Eri menyatakan keseriusannya menangani kasus ini dengan mengirim tim pendamping untuk membantu korban melapor ke polisi. "Kami akan pastikan hak pekerja dilindungi," ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan dan kepolisian masih menyelidiki apakah Sentosa Seal benar-benar beroperasi secara ilegal pasca-penyegelan. Jika terbukti, perusahaan ini bisa menghadapi pencabutan izin usaha dan tuntutan pidana.