"Pemerintah kalah sama CV Sentosa Seal"
"Cak Eri Kira2 mau ngmong apa"
"Pemerintah hanya dibuat mainan oleh Pemilik CV Sentosa"
Tak hanya itu, netizen juga menyoroti lambannya penegakan hukum terhadap perusahaan tersebut, bahkan ada yang menyindir Presiden Prabowo Subianto dengan komentar: "Di hadapan buruh, Prabowo: saya siap mati untuk bangsa dan rakyat saya."
Baca Juga: Eks Karyawan Sentosa Seal akan Laporkan Perusahaan Milik Jan Hwa Diana atas Dugaan Penahanan Ijazah
Daftar Pelanggaran dan Potensi Hukuman
Kasus Sentosa Seal mencuat setelah 31 mantan karyawan melapor ke Dinas Ketenagakerjaan Jatim tentang sejumlah pelanggaran, termasuk:
- Penahanan ijazah karyawan yang ingin resign.
- Pembayaran upah di bawah UMK Surabaya.
- Pemotongan gaji tanpa kesepakatan.
- Tidak memberi izin shalat Jumat.
Berdasarkan Perda Jatim Nomor 8/2016, penahanan ijazah bisa berujung hukuman 6 bulan penjara atau denda Rp50 juta. Pemilik Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, juga terancam sanksi pidana jika terbukti melanggar aturan ketenagakerjaan.
Pemkot Surabaya Beri Pendampingan Hukum
Cak Eri menyatakan keseriusannya menangani kasus ini dengan mengirim tim pendamping untuk membantu korban melapor ke polisi. "Kami akan pastikan hak pekerja dilindungi," ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan dan kepolisian masih menyelidiki apakah Sentosa Seal benar-benar beroperasi secara ilegal pasca-penyegelan. Jika terbukti, perusahaan ini bisa menghadapi pencabutan izin usaha dan tuntutan pidana.