Cara cek legalitas pinjol lewat Hp. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Cek Status Pinjaman Online Bisa Lewat Hp, Begini Caranya!

Minggu 04 Mei 2025, 20:06 WIB

POSKOTA.CO.ID - Meningkatnya kejahatan penyalahgunaan data pribadi oleh pinjaman online (pinjol) semakin membuat masyarakat khawatir untuk mengantisipasinya Anda bisa mengecek melalui ponsel.

Maraknya pinjol ilegal, membuat masyarakat harus waspada jika ada oknum yang menawarkan persyaratan mudah dengan bunga rendah langsung cair.

Terutama jika Anda pernah mendapat tagihan pinjaman padahal merasa tidak pernah mengajukan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan berbagai platform digital resmi yang memungkinkan pengguna mengecek apakah nama mereka terdaftar sebagai peminjam di lembaga keuangan tertentu. Proses ini bisa dilakukan dengan mudah melalui HP.

Baca Juga: Jangan Khawatir! Ini Daftar 15 Pinjol Ilegal Sudah Diblokir OJK, Cek Sekarang

Selain itu, Anda juga dapat mengecek legalitas pinjaman online tersebut apalah legal atau ilegal.

Mengapa Perlu Cek Pinjol?

Sebelum ajukan pinjaman online, legalitas jasa pinjol memang wajib diperiksa. Pinjol legal pasti mendapat izin dari OJK. Maka yang tidak terdaftar di OJK berarti bukan pinjol resmi alias pinjol abal-abal.

Baca Juga: 4 Langkah yang Bisa Dilakukan bila Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal, Salah Satunya Lapor OJK

Cara Cek Legalitas Pinjol

1. Melalui Website OJK

Silahkan akses link ojk.go.id.

2. WhatsApp OJK

Cara kedua untuk mengecek identitas status pinjol legal dan resmi OJK yaitu melalui layanan WA dengan nomor khusus, 081-157-157-157.

3. Telepon 157

Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal! Ini Cara Mudah Mengenali Pinjaman Online Legal yang Terdaftar OJK

Pengecekan status pinjol legal OJK atau ilegal bisa juga dengan menghubungi nomor layanan 157. Atau email waspadainvestasi@ojk.go.id.

Tags:
Pinjol ilegalPinjol legalOJK Cara cek pinjolPinjol

Syania Nurul Lita Baikuni

Reporter

Syania Nurul Lita Baikuni

Editor