POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira datang bagi para nasabah pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bagi mereka yang selama ini merasa terbebani dengan tekanan dari debt collector (DC) lapangan, kini ada solusi yang bisa menjadi angin segar.
Seorang yang mengaku sebagai mantan DC lapangan membagikan tips jitu untuk menghadapi penagihan utang tanpa perlu mengalami intimidasi atau tekanan berlebihan.
Dalam sebuah video yang diunggah di channel YouTube Tools Pinjol, mantan DC tersebut mengungkapkan rahasia di balik pola kerja penagih utang.
Baca Juga: Waspadalah! Debt Collector Pinjol Bisa Lacak Posisi GPS dan Data HP Anda, Begini Cara Hindarinya
Ia menjelaskan bahwa sikap nasabah sangat memengaruhi bagaimana DC memperlakukan mereka. Dengan pendekatan yang tepat, nasabah bisa mengurangi frekuensi kunjungan DC atau bahkan menghindari tekanan yang tidak diinginkan.
Informasi ini pun langsung mendapat respons positif dari banyak penonton. Banyak nasabah mengaku selama ini merasa ketakutan karena cerita-cerita intimidasi DC yang viral di media sosial.
Bocoran dari mantan DC pinjol ini diharapkan bisa menjadi panduan bagi mereka yang ingin menghadapi penagihan utang dengan lebih tenang dan terhindar dari konflik.
Sikap Sopan dan Konsisten Jadi Kunci
Menurut sumber yang diunggah dalam channel YouTube Tools Pinjol, DC lapangan tersebut mengungkapkan bahwa nasabah sebaiknya bersikap sopan dan jujur saat berinteraksi dengan penagih utang.
"Kalau memang tidak punya uang, katakan saja dengan jelas. Jangan berbelit-belit atau memberikan janji palsu," ujarnya.
Beberapa poin penting yang dibagikan antara lain:
- Berikan Alasan yang Masuk Akal: Misalnya, karena sedang menganggur, pekerjaan freelance tidak menentu, atau ada kebutuhan mendesak seperti biaya sekolah atau kesehatan.
- Jangan Janjikan Pembayaran jika Tidak Mampu: Konsistensi dalam komunikasi akan membuat DC memahami situasi dan mengurangi frekuensi kunjungan.
- Hindari Masalah: Jika DC mulai emosional, nasabah bisa meminta surat penugasan (SPPI) dan mencocokkannya dengan identitas DC.
Baca Juga: Cari Pinjaman Online Legal dan Murah? Ini Rekomendasi 7 Pinjol Tenor Panjang Bunga Ringan 2025
Langkah Hukum jika DC Melanggar Aturan
DC tersebut juga mengingatkan bahwa petugas penagih yang kasar atau melakukan intimidasi bisa dilaporkan ke OJK. Namun, nasabah harus memiliki bukti kuat seperti:
- Foto atau rekaman interaksi.
- Waktu dan tempat kejadian.
- Identitas DC (nama sesuai KTP dan nomor telepon).
"Jika DC melanggar SOP penagihan, mereka bisa kena sanksi berat, bahkan dicabut izinnya sebagai debt collector," jelasnya.
Banyak nasabah yang merasa terbantu dengan informasi ini. Sebagian mengaku sering ketakutan didatangi DC karena cerita-cerita intimidasi yang viral di media sosial.
"Saya sudah coba tips ini, dan DC-nya justru lebih memahami kondisi saya," komentar salah satu penonton video tersebut.
Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol Meningkat Tajam, OJK Ingatkan Kewajiban Konsumen Lunasi Utang
Peringatan untuk Pinjol dan Nasabah
Meski memberikan solusi, channel YouTube Tools Pinjol tetap mengingatkan agar nasabah tidak menyalahgunakan pinjol. Di sisi lain, ia mendorong perlawanan terhadap praktik pinjol ilegal yang masih merajalela.
"Perjuangkan aksi gagal bayar jika pinjol melakukan pelanggaran. Tujuannya agar pinjol nakal di Indonesia segera punah," tutupnya.
Dengan adanya informasi ini, diharapkan nasabah pinjol legal bisa lebih percaya diri dalam menghadapi proses penagihan utang. Yang terpenting adalah memahami hak sebagai konsumen sekaligus menjalankan kewajiban dengan komunikasi yang baik dan transparan.
Bagi yang mengalami tekanan tidak wajar dari debt collector, laporkan segera ke OJK melalui layanan aduannya. Mari bersama ciptakan ekosistem pinjaman online yang sehat, transparan, dan bebas dari praktik intimidasi