POSKOTA.CO.ID – Edukator keuangan Hendra Setyo menyatakan bahwa menghapus aplikasi pinjaman online (pinjol) dari ponsel tidak menimbulkan konsekuensi hukum, terutama bagi pengguna yang mengalami gagal bayar.
Ia menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan hak pribadi pengguna dan tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan.
“Sebenarnya, enggak ada efeknya. Jawabannya, sampai saat ini, detik ini, tidak akan ada masalah hukum yang menimpa teman-teman ketika teman-teman itu tidak mampu atau mungkin tidak bisa bayar dan teman-teman menghapus aplikasinya,” ujarnya pada Sabtu, 4 Mei 2025, dikutip Poskota dalam kanal YouTube Fintech ID.
Terkait alasan penghapusan aplikasi, ia menyebut sebagian pengguna melakukannya karena takut ditagih oleh debt collector (DC) atau ingin menghindari stres akibat tekanan mental.
Baca Juga: Kenali Ciri Nomor HP Anda Disadap Pinjol Ilegal, Cek Cara Mengatasinya dengan Mudah!
Hak Debitur
Namun, menurutnya, menghapus atau tidak menghapus aplikasi tidak berdampak terhadap proses penagihan.
“Sebenarnya, mau dihapus atau tidak, itu tidak ada efeknya, teman-teman. Tidak ada masalahnya. Terserah, mau hapus atau tidak. Toh kalau dihapus terus kalian ingin instal lagi, kan juga bisa,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat untuk fokus pada pekerjaan dan keluarga, serta tidak terus-menerus merasa gelisah karena terlilit utang.
Ia juga mendorong audiensnya untuk memperbanyak doa dan tetap percaya bahwa rezeki akan datang selama ada usaha.
Baca Juga: Jangan Panik Saat Galbay Pinjol! Ini Cara Aman Hadapi Ancaman DC Lapangan, Libatkan RT dan RW
Solusi Gagal Bayar Fintech
“Banyakin doa, minta tolong sama Allah. Masalah utang pasti beres. Please, percayalah, nanti ada saja rezekinya. Yang penting teman-teman berupaya semaksimal mungkin. Enggak usah takut ancaman apa pun yang Anda hadapi,” pungkasnya.
Fenomena gagal bayar pinjaman online memang terus menjadi sorotan publik di Indonesia, seiring meningkatnya jumlah pengguna platform pinjol yang mengalami tekanan finansial.
Masyarakat dihimbau untuk mengetahui pentingnya pemahaman hukum dan manajemen utang yang sehat.
Yang paling penting, debitur pinjol tetap harus tenang dan tetap harus kritis terhadap informasi-informasi yang beredar.