Asyifa Syafningdyah Putriambami Latief, Miss Indonesia 2010 (Sumber: Instagram)

Nasional

Terseret Skandal Korupsi Pertamina, Nama Miss Indonesia 2010 Jadi Sorotan KPK

Sabtu 03 Mei 2025, 11:36 WIB

POSKOTA.CO.ID - Asyifa Syafningdyah Putriambami Latief dikenal luas publik sejak menyandang gelar Miss Indonesia 2010.

Lulusan Universitas Parahyangan Bandung ini telah berkiprah di berbagai bidang, dari presenter televisi hingga akhirnya berkarier di dunia korporasi.

Seiring berjalannya waktu, Asyifa menapaki jenjang karier profesional dan kini diketahui menjabat sebagai Senior Officer External Communication Media di PT Pertamina International Shipping (PIS), anak usaha PT Pertamina (Persero) yang bergerak di sektor transportasi laut dan logistik energi.

Namun, baru-baru ini, nama Asyifa kembali menjadi sorotan publik, bukan karena prestasi atau pencapaian, melainkan karena keterlibatannya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi besar yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Baca Juga: Resmi Diumumkan! Ini Jadwal dan Syarat Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2025, Catat Tanggalnya Sekarang

Dugaan Korupsi di Lingkungan Pertamina

Kasus ini bermula dari penyelidikan internal Kejaksaan Agung terhadap tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina dan mitra kontraktornya.

Dalam laporan yang dirilis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, disebutkan bahwa terdapat indikasi kuat adanya korupsi yang merugikan keuangan negara secara signifikan.

Salah satu titik kritis dari dugaan korupsi ini adalah adanya praktik pengkondisian penurunan produksi kilang dalam negeri, sehingga memaksa Indonesia untuk mengimpor minyak mentah.

Dalam proses impor tersebut, Kejagung menduga terjadi pemufakatan jahat dengan pengaturan harga secara ilegal, yang membuka ruang untuk keuntungan melawan hukum.

Peran Gading Ramadhan Joedo dan Aliran Dana Mencurigakan

Dalam penyidikan ini, nama Gading Ramadhan Joedo (GRJ) muncul sebagai salah satu tersangka utama. GRJ merupakan Komisaris PT Jenggala Maritim dan juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kedua perusahaan ini diduga terlibat dalam transaksi tidak wajar yang berkaitan langsung dengan proses impor dan distribusi minyak mentah melalui jalur laut.

Kejaksaan mengungkap bahwa terdapat aliran dana mencurigakan dari GRJ kepada beberapa individu, termasuk Asyifa Latief. Aliran dana ini disebut terjadi dalam rentang waktu antara 2022 hingga 2024, dan diduga berasal dari hasil korupsi.

Status Asyifa: Masih Saksi, Tapi Disorot Publik

Pemeriksaan terhadap Asyifa Latief dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Hingga saat ini, Kejaksaan belum menetapkan status tersangka terhadap dirinya.

Namun, penyidikan terhadap aliran dana tersebut tetap menjadi prioritas karena menyangkut posisi strategis Asyifa di PIS yang memungkinkan akses terhadap berbagai informasi penting dalam ekosistem bisnis Pertamina.

Kejaksaan Agung juga memanggil delapan saksi lainnya dari berbagai posisi strategis di PT Pertamina International Shipping dan mitra kontraktornya. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara utama yang tengah didalami.

Dampak Institusional dan Publik: Reputasi dalam Sorotan

Keterlibatan nama-nama besar dalam BUMN sektor energi seperti Pertamina jelas menimbulkan guncangan di mata publik. Apalagi ketika sosok publik figur seperti Asyifa, yang memiliki citra positif selama bertahun-tahun, turut diperiksa dalam kasus ini.

Tak hanya reputasi personal, nama Pertamina sebagai salah satu BUMN strategis juga mengalami tekanan reputasi yang serius.

Transparansi dan akuntabilitas kini menjadi tuntutan utama masyarakat, terutama setelah publik melihat bahwa dugaan kerugian negara dalam kasus ini berkaitan dengan tata kelola sumber daya vital bangsa.

Langkah Hukum Kejaksaan: Menelusuri Jejak Keuangan

Salah satu fokus utama Kejaksaan dalam perkara ini adalah penelusuran transaksi keuangan yang melibatkan tersangka dan saksi.

Pemeriksaan dokumen keuangan, mutasi rekening, hingga pelacakan aset menjadi bagian dari strategi hukum untuk membuktikan adanya keterlibatan pihak-pihak yang belum tersentuh hukum.

Langkah ini menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak hanya mengandalkan keterangan verbal para saksi, melainkan juga menempuh pendekatan forensik keuangan guna memperkuat dugaan pidana.

Potensi Sanksi dan Dampak Regulasi

Jika dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan lebih lanjut dari para saksi, termasuk Asyifa, maka status hukum bisa berubah dari saksi menjadi tersangka.

Hal ini tentu akan berdampak besar tidak hanya secara pribadi tetapi juga terhadap struktur organisasi perusahaan tempat ia bekerja.

Lebih jauh, Kementerian BUMN dan regulator lainnya mungkin akan meninjau ulang mekanisme pengawasan internal, terutama dalam hal transparansi proyek, procurement, serta audit komunikasi eksternal yang menjadi bidang kerja Asyifa.

Baca Juga: Venna Melinda Beri Sinyal Restu untuk Fuji? Ini Kata Ibunda Verrell Bramasta Soal Kedekatan Mereka

Respons Publik dan Media: Sorotan Tak Terelakkan

Kasus ini menjadi trending di berbagai platform media digital. Nama Asyifa menjadi sorotan, sebagian karena latar belakangnya sebagai Miss Indonesia dan figur publik, sebagian lain karena posisinya di salah satu perusahaan kunci milik negara.

Beberapa pengamat menyebut bahwa kasus ini dapat menjadi titik balik reformasi tata kelola energi nasional, karena memperlihatkan secara nyata bagaimana kolusi dan kepentingan pribadi bisa merusak rantai distribusi energi jika tidak dikontrol secara ketat.

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini menjadi pengingat bahwa sektor energi, yang merupakan tulang punggung ekonomi nasional, tidak kebal terhadap praktik koruptif. Dalam konteks ini, pemeriksaan terhadap figur seperti Asyifa Latief adalah bagian dari upaya hukum untuk mengurai simpul korupsi dari hulu ke hilir.

Meski status Asyifa masih sebagai saksi, proses hukum harus terus dikawal agar tidak hanya menjerat pelaku utama, tetapi juga memperbaiki sistem yang memungkinkan terjadinya praktik curang.

Ke depan, publik berharap pada peningkatan pengawasan dan penerapan prinsip good corporate governance di seluruh lini BUMN, termasuk Pertamina dan anak usahanya. Keterbukaan informasi dan profesionalisme pejabat perusahaan harus menjadi standar utama dalam menjamin kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Tags:
Kejaksaan AgungPT Pertamina International ShippingDugaan korupsi PertaminaMiss Indonesia 2010Asyifa Latief

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor