“Sri Erawati Arifin namanya yang mengaku tanah seluas 21,5 hektar itu miliknya. Dia menyuruh banyak sekali preman turun ke sini buat menggusur rumah warga tanpa ada komunikasi dan informasi yang jelas. Itu juga bisa-bisanya dibangun rumah untuk tempat para penggusur ditengah rumah warga yang sudah tertimbun tanah,” ujarnya.
Ia melanjutkan bahwa pihak yang disebut sebagai mafia tanah enggan memperlihatkan surat resmi dari pemerintah terkait tindakan penggusuran rumah warga yang sudah ditempati selama 2 dekade.
Atas hal tersebut, membuat warga Kebon Sayur membentuk sebuah perkumpulan yang disebut Aliansi guna menghadang dan melawan setiap tindakan penggusuran tanpa surat resmi dan sah.
Baca Juga: Ribuan Warga Kebon Sayur Geruduk Balai Kota, Tuntut Legitimasi Lahan
Sebelumnya warga Kebon Sayur juga kerap kali melakukan aksi unjuk rasa, baik di kelurahan, Kantor Walikota Jakarta Barat, hingga Kantor Gubernur Jakarta. Namun, aksi unjuk rasa tersebut tidak pernah mendapat respons yang tegas dari pemerintah.
“Kita ke kelurahan sudah berkali-kali, ke kantor walikota Jakarta barat sudah dua kali, ke kantor Gubernur juga sudah dua kali, tapi apa, kita tidak pernah mendapat jawaban yang jelas,” lanjutnya.
Benuh bersama 3000 warga Kebon Sayur sepakat menantikan respons serta aksi dari pemerintah terhadap ancaman yang diterima. CR-1