Tampilan laman resmi pip.kemdikbud.go.id untuk pengecekan status penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025. (Sumber: Youtube/Gue Rahman)

EKONOMI

Resmi Diumumkan! Ini Jadwal dan Syarat Pencairan PIP Termin 2 Tahun 2025, Catat Tanggalnya Sekarang

Sabtu 03 Mei 2025, 11:06 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjamin pemerataan akses pendidikan dasar dan menengah bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Pada tahun 2025, pencairan bantuan PIP dilakukan dalam tiga termin, dan saat ini telah memasuki Termin 2. Artikel ini akan mengulas secara komprehensif jadwal pencairan termin kedua, siapa saja yang berhak menerima, dan bagaimana cara melakukan pengecekan status penerima.

Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?

Program Indonesia Pintar adalah program bantuan tunai dari pemerintah yang diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dari keluarga tidak mampu.

Baca Juga: Mengungkap Fakta Pelacakan Lokasi oleh Pinjol: Benarkah Bisa Sadap WhatsApp?

Tujuan utama PIP adalah membantu anak-anak dari keluarga miskin agar tidak putus sekolah dan dapat menyelesaikan pendidikan minimal 12 tahun.

Dana bantuan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terhubung dengan rekening bank penerima. Dana ini hanya dapat digunakan untuk kepentingan pendidikan, seperti pembelian alat tulis, seragam, transportasi sekolah, dan kebutuhan lainnya.

Rangkaian Termin Pencairan Tahun 2025

Pada tahun 2025, pemerintah membagi pencairan PIP dalam tiga termin sebagai berikut:

Pencairan dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan hasil verifikasi dan usulan dari berbagai pihak yang berwenang.

Jadwal Pencairan PIP Termin 2

Melansir dari channel Youtube @Gue Rahman, pencairan bantuan PIP Termin 2 dimulai paling cepat tanggal 21 Mei 2025 dan berlangsung hingga akhir September.

Perlu dicatat, tanggal tersebut adalah estimasi awal, dan proses pencairan bisa bervariasi tergantung kesiapan administrasi dan sistem perbankan daerah masing-masing.

Siapa Saja yang Akan Menerima Bantuan pada Termin 2?

Pada Termin 2, bantuan disalurkan kepada tiga kategori penerima utama, yakni:

  1. Usulan Dinas Pendidikan:
    Siswa yang direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan daerah sebagai penerima bantuan, berdasarkan kriteria sosial ekonomi dan kondisi akademik.
  2. Usulan Pemangku Kepentingan:
    Siswa yang diusulkan oleh pemerintah kota atau kabupaten. Contohnya, pengusulan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng yang telah tercatat dalam sistem PIP nasional.
  3. Hasil Aktivasi SK Nominasi:
    Siswa yang namanya masuk dalam daftar nominasi penerima, kemudian berhasil melakukan aktivasi rekening bantuan. Aktivasi ini dapat dilakukan melalui bank penyalur seperti BRI atau Mandiri sesuai petunjuk yang diterima.

Perbedaan Termin 1 dan Termin 2

Pada Termin 1, pencairan difokuskan kepada siswa yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau P3KE (Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial), serta telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) aktif. Artinya, mereka adalah penerima tetap yang tidak perlu menunggu proses usulan ulang.

Sedangkan pada Termin 2, cakupan penerima diperluas melalui proses usulan Dinas dan aktivasi nominasi, termasuk mereka yang belum memiliki KIP namun lolos verifikasi administratif dari instansi terkait.

Langkah Mengecek Status Penerima PIP

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima bantuan PIP, ikuti langkah berikut:

  1. Buka situs resmi: https://pip.kemdikbud.go.id
  2. Pilih menu "Cek Penerima PIP"
  3. Masukkan data berikut:

    • NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
    • NIK (Nomor Induk Kependudukan)
    • Nama ibu kandung
  4. Klik tombol "Cari" untuk mengetahui status Anda.

Jika terdaftar, maka akan muncul informasi rekening, status bantuan, serta jadwal pencairan dana.

Contoh Kasus dari Daerah

Sebagai contoh, data pengusulan dari Kabupaten Bantaeng menunjukkan bahwa status bantuan masih bertuliskan “dana belum masuk”, dengan keterangan bahwa pencairan akan dimulai paling cepat 21 Mei 2025.

Ini menunjukkan bahwa sistem PIP memberikan transparansi mengenai posisi dan status dana secara real time melalui dashboard yang dapat diakses oleh pihak sekolah dan operator.

Pentingnya Aktivasi dan Pemutakhiran Data

Bagi siswa yang termasuk dalam SK nominasi, aktivasi rekening PIP sangat penting. Tanpa aktivasi ini, bantuan tidak akan bisa dicairkan meskipun namanya sudah tercantum sebagai penerima.

Aktivasi dapat dilakukan dengan mendatangi bank penyalur bantuan dengan membawa dokumen berikut:

Baca Juga: Terdaftar Penerima PIP tapi Dana Tak Masuk Rekening? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kapan Termin 3 Akan Dimulai?

Meskipun masih jauh, penting juga mengetahui bahwa Termin 3 akan difokuskan kembali kepada pemegang Kartu Indonesia Pintar, serta usulan dari Dinas dan pemangku kepentingan yang belum terealisasi di dua termin sebelumnya.

Dengan demikian, siswa yang belum cair di Termin 2 masih berpeluang mendapatkan bantuan di Termin 3 asalkan memenuhi persyaratan administrasi.

Tips untuk Orang Tua dan Sekolah

  1. Periksa Data Siswa Secara Berkala: Pastikan NISN dan NIK benar serta aktif dalam sistem dapodik.
  2. Aktifkan Rekening Secepatnya: Jika anak termasuk dalam daftar nominasi, segera lakukan aktivasi.
  3. Pantau Jadwal Pencairan: Ikuti update resmi dari Kemendikbud dan akun YouTube atau media sosial resmi yang terpercaya.
  4. Laporkan Kendala: Jika terdapat masalah teknis dalam pencairan atau status belum berubah, laporkan melalui sekolah atau Dinas Pendidikan setempat.

Itulah informasi tentang pencairan PIP termin 2 2025. Semoga bermanfaat!

Tags:
bantuan KIP termin keduapenerima PIP Mei 2025aktivasi rekening PIPpip.kemdikbud.go.idSK nominasi PIPbantuan pendidikan siswa miskinProgram Indonesia Pintar 2025Jadwal pencairan PIP termin 2

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor