Ilustrasi. Debt collector lapangan. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Pindar Legal Tidak Gunakan Debt Collector untuk Penagihan, Sudah Tahu?

Sabtu 03 Mei 2025, 12:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman daring atau online kini menjadi solusi keuangan yang banyak diminati masyarakat Indonesia.

Dengan kemudahan akses melalui aplikasi atau situs web, pinjaman daring menawarkan proses yang cepat dan praktis.

Namun, di tengah popularitasnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara pinjaman daring legal dan ilegal, serta berbagai fakta penting yang dapat melindungi mereka dari risiko.

Salah satu informasi yang sering luput dari perhatian adalah bahwa pinjaman daring legal tidak menggunakan jasa debt collector.

Baca Juga: 3 Solusi Keuangan untuk Mengatasi Risiko Galbay Pindar, Segera Lakukan Hal Ini

Berbeda dengan pinjaman ilegal yang sering kali memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat, pinjaman legal memiliki transparansi dalam hal bunga, biaya administrasi, dan tenor pembayaran.

Selain itu, proses pengajuannya dilakukan secara digital, sehingga pengguna hanya perlu mengisi data melalui aplikasi tanpa perlu bertemu langsung dengan pihak pemberi pinjaman.

Keunggulan utama dari pinjaman daring legal adalah kemudahan dan kecepatan. Dalam hitungan jam, dana pinjaman dapat cair ke rekening peminjam setelah pengajuan disetujui.

Namun, di balik kemudahan ini, penting bagi masyarakat untuk memahami bagaimana sistem penagihan bekerja agar terhindar dari kekhawatiran yang tidak perlu.

Ilustrasi. Ajukan pinjaman dana di pindar. (Sumber: Pinterest)

Pindar Legal Tidak Memiliki Debt Collector?

Salah satu ketakutan terbesar masyarakat saat mengajukan pinjaman adalah risiko penagihan yang agresif oleh debt collector.

Cerita tentang debt collector yang mendatangi rumah atau menghubungi kerabat sering kali membuat orang ragu untuk memanfaatkan pinjaman daring.

Namun, tahukah Anda bahwa pinjaman daring legal tidak menggunakan jasa debt collector?

Menurut regulasi OJK, perusahaan pinjaman daring legal dilarang menggunakan cara penagihan yang mengintimidasi, seperti mengirimkan debt collector ke rumah peminjam atau menghubungi pihak lain selain peminjam untuk menagih utang.

Sebagai gantinya, perusahaan legal menggunakan pendekatan yang lebih profesional dan manusiawi. Penagihan dilakukan melalui saluran resmi, seperti pesan WhatsApp, email, atau panggilan telepon dari tim internal perusahaan.

Proses ini juga harus mematuhi kode etik yang ditetapkan oleh OJK, seperti tidak boleh menghubungi peminjam di luar jam kerja atau menggunakan bahasa yang kasar.

Baca Juga: Pinjam Uang di Pindar Akulaku Tak Disetujui? Ini Penjelasannya

Mengapa Pinjaman Daring Legal Lebih Aman?

Selain tidak menggunakan debt collector, pinjaman daring legal memiliki sejumlah keunggulan lain yang menjadikannya pilihan yang lebih aman.

Peminjam dapat mengajukan keluhan kepada OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mendapatkan mediasi. Hal ini memberikan lapisan perlindungan tambahan bagi konsumen.

Tags:
pinjaman daring legalpinjaman daringpindarpinjaman online debt collector pinjaman amanregulasi OJKOJK

Adhitya Fajar Fikrillah

Reporter

Adhitya Fajar Fikrillah

Editor