Pencairan Subsidi Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Segera Menyusul, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini!

Sabtu 03 Mei 2025, 12:31 WIB
Penyaluran saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 2 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

Penyaluran saldo dana bansos PKH dan BPNT tahap 2 2025. (Sumber: Poskota/Risti Ayu Wulansari)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu program prioritas pemerintah Indonesia dalam upaya menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang kurang mampu.

Seiring berjalannya waktu, pencairan sejumlah program bansos ini mengalami pembaruan dan perbaikan sistem agar tepat sasaran.

Pada bulan Mei 2025, banyak masyarakat yang menunggu pencairan bansos, termasuk mereka yang terdaftar dalam program PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

Meski begitu, ada beberapa hal yang perlu diketahui terkait dengan pencairan ini, mulai dari pembaruan data hingga jadwal pencairan bantuan sosial tahap kedua.

Pada kesempatan ini, Poskota akan membahas berbagai hal penting terkait pencairan bantuan sosial di bulan Mei 2025.

Melansir dari kanal YouTube Ariawanagus, pada awal bulan Mei ini, sejumlah bantuan sosial mulai disalurkan kepada masyarakat.

Bansos Cair Awal Mei 2025

Berdasarkan laporan yang diterima, berikut adalah rincian pencairan yang terjadi pada tanggal 1 Mei 2025:

1. Bantuan PKH melalui KKS Bank BRI

Bansos PKH tercatat cair pada pukul 12:48 WIB, dengan pencairan bantuan subsidi saldo dana sebesar Rp500.000.

Meski terdapat sedikit perbedaan waktu pada foto struk yang diunggah, dana bantuan ini telah cair pada malam hari dan dapat diakses oleh penerima.

2. Bantuan PKH melalui KKS Bank BSI

Pencairan juga dilakukan pada pukul 14:14 WIB, dengan nominal yang sama, yaitu Rp500.000.

Bantuan ini juga merupakan bagian dari bantuan PKH yang disalurkan kepada penerima yang terdaftar.

Bagi penerima yang belum menerima bantuan tersebut, disarankan untuk memeriksa status pencairan di bank masing-masing.

Penting untuk diingat bahwa pencairan yang terjadi saat ini merupakan susulan dari tahap pertama PKH, yang masih berlangsung hingga awal bulan Mei.

Bagi masyarakat yang menantikan pencairan bantuan PKH tahap kedua dan BPNT tahap kedua, hingga saat ini, pencairan tersebut belum terjadi.

Hal ini dikarenakan pencairan bantuan tahap pertama masih berlangsung. Pemerintah biasanya akan memproses pencairan tahap kedua setelah tahap pertama selesai sepenuhnya.

Pencairan tahap kedua diharapkan dapat dimulai setelah tahap pertama rampung, dengan perkiraan pencairan dapat dilakukan pada minggu ketiga atau keempat Mei 2025.

Pembaruan Data untuk Penerima Bantuan Sosial

Penting untuk dicatat bahwa di bulan Mei ini, pemerintah tengah melakukan pembaruan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Proses verifikasi dan sinkronisasi data ini bertujuan agar bantuan sosial dapat tepat sasaran.

Selama proses ini, ada kemungkinan terjadinya perubahan status penerima bantuan, misalnya penerima yang sebelumnya terdaftar sebagai kurang mampu namun setelah verifikasi ternyata sudah sejahtera.

Namun, bagi masyarakat yang masih tercatat sebagai keluarga tidak mampu, mereka tetap berhak mendapatkan bantuan sosial.

Meskipun terdapat perubahan pada penerima bantuan, pemerintah akan memastikan bantuan sosial tetap disalurkan kepada pihak yang memenuhi kriteria.

Setelah pencairan tahap pertama selesai, diharapkan pencairan bansos tahap kedua akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Mei atau lebih tepatnya di minggu ketiga atau keempat Mei 2025.

Proses pencairan akan dilakukan secara bertahap, dan masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan informasi melalui saluran resmi atau media sosial terkait bantuan sosial.

Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS atau DTSEN sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

News Update