Ilustrasi cara pindar dan pinjol. (Sumber: Pixabay/geralt)

EKONOMI

Masih Bingung Cara Bedakan Pindar dan Pinjol? Begini Cara Mudahnya

Sabtu 03 Mei 2025, 14:20 WIB

POSKOTA.CO.ID - Meskipun pinjaman online (pinjol) sudah menjadi hal yang familiar bagi masyarakat, masih banyak juga masyarakat yang belum mengetahui bahwa terdapat beberapa perbedaan signifikan dan risiko dalam meminjam dana di pinjol.

Kata pinjol kini dianggap sebagai penyedia pinjaman ilegal, dan untuk penyedia pinjaman yang legal kini disebut sebagai Pinjaman Daring (pindar), pemerintah menetapkan 2 kata tersebut agar tidak tertukar satu dan yang lainnya.

Pindar adalah jenis aplikasi pinjaman online yang dianjurkan oleh pemerintah apabila hendak mengajukan pinjaman, sedangkan pinjol tidak disarankan sama sekali karena dapat berbahaya bagi para debitur.

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Perbedaan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal

Penjelasan Pindar

Pinjol ilegal menjerumuskan konsumen ke dalam risiko tinggi, mulai dari bunga mencekik hingga pelanggaran privasi. (Sumber: Pinterest)

Pindar adalah aplikasi pinjaman online yang diawasi dan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan biasanya bisa dengan mudah ditemukan di Google Play Store atau Apple App Store.

Melalui pindar ini, para penggunanya bisa mengajukan pinjaman dengan limit nominal, tenor waktu pinjaman, bahkan hingga bunga dan denda cicilan yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Cek Hukum Utang Pinjol dalam Pandangan Islam

Penjelasan Pinjol

Berbeda dengan pindar, jenis pinjaman ini tidak diawasi oleh OJK, dan juga sangat berisiko karena memiliki beberapa dampak berbahaya untuk debitur ketika memiliki pinjaman.

Meskipun terdapat perbedaan, masih banyak juga masyarakat yang tidak mengetahuinya sehingga asal mengajukan pinjaman tanpa mengetahui aplikasi pinjol yang digunakan adalah legal ataupun ilegal.

Baca Juga: Waspada! 5 Risiko Ini Siap Mengintai Kalau Kamu Nekat Pakai Pinjol Ilegal

Melansir dari kanal YouTube @solusihutangMB pada Sabtu, 3 Mei 2025, pinjol ini memiliki penerapan bunga dan penagihan yang tidak beretika. Sehingga wajib untuk dihindari agar tidak menjadi beban para debiturnya.

“Penerapan bunga itu dan penagihan yang tidak beretika sebenarnya mengarah ke pinjaman ilegal,” ujar pemilik kanal YouTube @solusihutangMB.

Lantas, bagaimana cara mudah untuk mengetahui ciri-ciri pinjol dan pindar? Silakan simak informasi selengkapnya agar dapat membedakannya dengan mudah sebagai berikut ini.

Ciri-ciri Pinjol

Melansir dari website resmi Otoritas Jasa Keuangan pada Sabtu, 3 Mei 2025, berikut adalah ciri-ciri pinjol ilegal yang dapat dihindarkan oleh para penggunanya dengan mudah:

Apabila Anda menjumpai layanan pinjol dengan ciri-ciri di atas, maka dapat dipastikan bahwa layanan atau aplikasi pinjol tersebut adalah ilegal dan wajib untuk dijauhi para penggunanya.

Silakan simak juga informasi terkait ciri-ciri pindar yang dapat dipercayai kredibilitasnya dengan mudah sebagai berikut ini.

Ciri-ciri Pindar

Berikut adalah beberapa ciri-ciri pindar yang dapat Anda jumpai dengan mudah di Internet:

  1. Terdaftar atau Berizin OJK
  2. Tidak Menawarkan Pinjaman Melalui Saluran Komunikasi Pribadi
  3. Pinjaman akan Diberikan Setelah Diseleksi
  4. Bunga atau Biaya Pinjaman yang Transparan
  5. Tidak Dapat Membayar Pinjaman Setelah Melewati Batas Waktu (90 Hari)
  6. Masuk ke Daftar Hitam Fintech Data Center apabila Gagal Bayar
  7. Tidak Dapat Mengajukan Pinjaman ke Platform Fintech Lainnya apabila Sudah Masuk Daftar Hitam
  8. Memiliki Layanan Pengaduan
  9. Mengantongi Identitas Pengurus dan Alamat Kantor yang Jelas
  10. Hanya Mengizinkan Akses Mikrofon, Kamera, dan Lokasi pada Hp Debitur
  11. Debt Collector Memiliki Sertifikasi AFPI.

Demikian informasi seputar ciri-ciri pinjol dan pindar yang dapat Anda simak dan bedakan dengan mudah. Semoga bermanfaat.

Disclaimer: Poskota tidak menyarankan Anda untuk mengajukan pinjol, bertanggung jawablah dengan pinjaman yang Anda miliki.

Tags:
Ciri-ciri PindarCiri-ciri PinjolPinjaman DaringPinjolPindarPinjaman Online

Rivero Jericho Souisa

Reporter

Rivero Jericho Souisa

Editor